
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mengungkap dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang berupa personal computer (PC) untuk SMP Negeri 2 Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan ini diduga digelapkan oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada tahun 2024.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyatakan bahwa hasil investigasi timnya menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan penyelewengan dalam pengadaan komputer untuk SMP Negeri 2 Cabangbungin yang dilakukan seorang pejabat yang berkedudukan sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” ungkap Asep Saipulloh, Rabu (12/03/25).
DPP GMI menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus ini. Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, ditemukan bahwa sebelum adanya pergantian Kabid pada tahun 2024.
“Seharusnya pengadaan komputer sudah terealisasi. Namun, hingga tahun 2025, tidak ada tanda-tanda bahwa barang tersebut telah diterima oleh pihak sekolah,” ujar Asep Saipulloh, Sekertaris Umum DPP GMI.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan pernyataan Kepala SMP Negeri 2 Cabangbungin, yang mengaku bahwa sekolahnya tidak pernah menerima bantuan komputer dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sejak tahun 2024 hingga sekarang.
“Kami tidak pernah menerima bantuan komputer yang seharusnya diberikan melalui Dinas Pendidikan. Sampai saat ini, sekolah belum mendapatkan perangkat tersebut,” ujar Kepala SMPN 2 Cabangbungin kepada awak media, Senin (10/03/25).
Atas temuan ini, DPP GMI berencana membawa kasus tersebut ke pihak berwenang guna memastikan adanya tindakan hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran pendidikan ini. Mereka berharap aparat hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. (Red)