
JIB | Karawang – Pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 diduga belum juga rampung, meskipun tahun anggaran telah berakhir dan memasuki 2026. Kondisi tersebut memantik sorotan publik dan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Praktisi hukum Karawang, Sony Saputa, S.H., secara tegas mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya terhadap proyek-proyek yang dibiayai uang rakyat namun tidak diselesaikan tepat waktu.
“Ini jelas janggal. Bagaimana mungkin pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 sampai hari ini belum juga selesai, padahal sudah melewati tahun anggaran. Pertanyaannya, di mana pengawasan pemerintah daerah selama ini?” tegas Sony saat ditemui awak media, Senin (2/2/2026).
Sony menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang, mayoritas pekerjaan yang mangkrak tersebut berada di bawah naungan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang.
“Yang saya pertanyakan bukan hanya rekanannya, tetapi juga dinas teknisnya. Apakah pengawasan benar-benar dilakukan sesuai aturan, atau hanya sebatas administrasi di atas meja tanpa turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.
Menurut Sony, secara regulasi tidak ada celah pembenaran atas keterlambatan tersebut. Setiap pekerjaan yang telah terikat kontrak wajib diselesaikan sesuai waktu yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Tidak ada alasan teknis maupun nonteknis. Kalau dalam SPK disepakati selesai di tahun 2025, maka wajib selesai di tahun itu. Rekanan tidak bisa berlindung di balik alasan apapun, karena sejak awal mereka menyatakan sanggup,” paparnya.
Lebih jauh, Sony menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi hingga indikasi kelalaian yang merugikan keuangan daerah.
“Kalau pekerjaan dibiarkan molor tanpa kejelasan, maka secara hukum kedua belah pihak patut dimintai pertanggungjawaban. Rekanan lalai, dan dinas selaku pengguna anggaran gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi,” tegasnya.
Sony pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh, termasuk audit dan penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik berhak tahu. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, maka kejadian seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. (Red)


