JIB | Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SUN, Bupati Cirebon Periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Senin, (07/10/2019)
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: SUN, Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 dan GAR, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN, Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka. Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Th 2001. Ia juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Milyar. Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 Milyar.
KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi. Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus suap dan menerima pemberian upeti terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah.
Para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diimbau untuk menolak jika ada upaya pemberian uang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Dan jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pelaporan saat ini telah dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) melalui Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198. Pelaporan gratifikasi sesuai Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan membebaskan dari ancaman hukuman pidana di Pasal 12 B. (DRE)
SUM. BERITA: https://www.kpk.go.id/