Friday, February 20, 2026
Home Blog Page 105

Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Polres Metro Bekasi Jaga Keamanan dan Kondusifitas

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Bersama Dandim 0509 Letkol Inf. Danang Waluyo memimpin pengamanan aksi damai dan simpatik oleh Aliansi Masyarakat Bekasi peduli Palestina (AMBPP) dalam rangka solidaritas kemanusiaan dan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/11/2023).

Twedi mengatakan, personel gabungan itu terdiri dari unsur Polri-TNI dan unsur pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“ ratusan personil gabungan disiagakan di berbagi titik strategis,”ucapnya.

Dalam kegiatan Solidaritas bela Palestina hari ini diikuti sekitar 10.000 umat muslim dari semua kalangan Ormas Islam dari berbagai kalangan di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Kapolres berjalan kaki bersama massa menuju Stadio Wibawa Mukti guna memastikan ketertiban pada saat acara berlangsung.

“ keamanan dan kenyaman itu adalah prioritas kami kepada masyarakat yang melakukan aksi damai dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.”pungkasnya Twedi.(A.riri).

DPP GMI Minta Dinas Terkait Blacklist CV. DUA PUTRA BERSATU Kerjakan U-ditch Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI Minta Dinas Terkait Blacklist CV. DUA PUTRA BERSATU sebagai pelaksana pembangunan U-ditch di Dusun 1, RT 01/01 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai spesifikasi, Minggu (19/11/23).

Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI pihaknya meminta kepada pihak terkait agar mem-blacklist perusahaan yang mengerjakan pembangunan u-ditch yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Blacklist saja, karena hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, pasalnya dari hasil laporan dari tim investigasi bahwa pemasangan u-ditch tanpa dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu,” ucapnya.

Lanjutnya mengatakan, kalo dibiarkan tanpa ada tindakan tegas terhadap oknum pelaksana demi meraup keuntungan yang lebih besar akan berdampak merugikan negara.

“Ini sudah jelas, perlu adanya tindakan tegas yang dilakukan dinas terkait, karena dalam melaksanakan tugasnya CV. DUA PUTRA BERSATU telah mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Sedangkan dilokasi pembangunan, menurut salah seorang warga yang enggan di sebut namanya, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah lingkungannya sudah adanya pembangunan.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah, namun pembangunan u-ditch yang sedang di kerjakan sangat di sayangkan tanpa adanya pemasangan mortal atau adukan pasir buat dasar untuk pemasangan u-ditch,” jelasnya.

Dilokasi pembangunan alam pelaksanaan pemasangan u-ditch, menurut salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa pihaknya hanya sekedar bekerja atas perintah mandor.

“Saya hanya bekerja pak, adapun untuk panjang pemasangan u-ditch ini kisaran 184 meter, dan prihal yang lain – lainnya saya ga tau apa – apa pak,” ujarnya.

“Kalo ingin tau tanya aja langsung ke mandornya, dan mandornya jarang datang kelokasi,” imbuhnya. (Red)

Ormas DPP GMI Mendukung dan Mengajak Warga Kabupaten Bekasi Untuk Ikut Aksi Bela Palestina

0

 

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Ketua Umum Ormas Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia H. Riden Bahrudin mendukung adanya gerakan Aksi Bela Palestina di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang bakal digelar pada Minggu (19/11/2023), Mulai pukul 06.00-10.00 WIB, untuk solidaritas umat islam yang ada di seluruh Dunia khususnya Kabupaten Bekasi.

Gelaran Aksi Akbar Bela Palestina Jilid 2 yang diadakan di Kabupaten Bekasi tepat nya di stadion Wibawa Mukti meliputi MUI, ASN, Ormas, LSM, Buruh, Mahasiswa, para media,  Pelajar dan masyarkat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam aksi bela Palestina atau solidaritas.

Bahkan, Ketua Umum GMI H.  Riden  Bahrudin juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk hadir berdoa bersama dan menyuarakan bela Palestina atau soladaritas sesama umat manusia  pada Minggu Besok di Stadion Wibawa Mukti.

“Kami dari Ormas DPP GMI  ingin mengajak masyarakat baik tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Buruh dan semua ormas Islam di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya untuk bergabung memberi dukungan penuh dan berdoa bersama demi bela Palestina yang sampai saat ini bombardir sekutu Israel dan semoga Palestina menang demi umat Islam seluruh Dunia,” Jelasnya H.  Riden  Bahrudin

H. Riden  Bahrudin Selalu  Ketua Umum DPP GMI  berharap dalam aksi Bela Palestina yang akan digelar  di stadion Wibawa Mukti Besok bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun demi umat Islam yang ada di seluruh dunia dan khususnya umat Islam yang ada di Kabupaten Bekasi. Dan satulagi pentingnya keamanan, Ketertiban dan Kebersihan yang harus perlu kita jaga. (Sam)

DPP GMI Menduga Dinas Pertanian Lemah Pengawasan Terhadap Poktan Kedung Jaya II

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, dalam pelaksanaannya secara swakelola yang di kerjakan Poktan Kedung Jaya II diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pekerjaan tersebut di biayai DAK tahun anggaran 2023 sebesar 200 juta rupiah, yang digulirkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, dengan panjang 237,5 meter dan tinggi 70 cm, Sabtu (18/11/23).

Menyikapi prihal adanya pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang diduga tidak sesuai spesifikasi, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan yang signifikan.

“Saya minta agar pihak dinas instansi terkait, terutama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, dalam melakukan pengawasan sesuai tupoksinya, jangan hanya kerja diatas meja saja,” tegasnya.

Ia pun akan mendorong terus atas hasil dari tim investigasi yang sudah mendapatkan informasi yang akurat untuk dijadikan dasar laporan terhadap pihak terkait agar dapat mengambil keputusan sesuai peraturan yang di tentukan.

“Kita sudah mengantongi data – data yang akurat, diantaranya nampak jelas sebelum dilakukan pemasangan batu kali atau batu belah yang diikat adukan campuran pasir dan semen tanpa dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu,” ujarnya.

“Hal tersebut terindikasi demi meraup keuntungan yang lebih besar, sehingga pihak pelaksana telah berani curi kuantitas dalam pelaksanaan untuk pembangunan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Desa Sukadaya,” jelasnya. (Red)

DPP GMI Menduga Oknum Pengawas Dan CV. PUTRA TUMENGGUNG MAYANG Kongkalingkong

0

JIB | Karawang, – Pengawas proyek pembangunan jembatan dari DPUPR Karawang, bungkam saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp prihal pembangunan jembatan Dusun Pasar RT. 01/01 Desa Kampungsawah Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Bungkamnya pengawas patut di curigai, pasalnya hasil pantauan (JIB) Jum’at (17/11/23), nampak proyek pembangunan jembatan sedang dalam pelaksanaan dikerjakan CV. PUTRA TUMENGGUNG MAYANG diduga tidak sesuai spesifikasi, Sabtu, (18/11/23).

Menyikapi hal tersebut, Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum DPP GMI mengatakan, pihaknya telah menduga bahwa oknum pengawas dan pihak pelaksana telah kongkalingkong demi meraup keuntungan yang lebih besar.

“Dengan tersebut itu udah jelas ada yang di tutup tutupi, karena mereka khawatir diketahui atas permainan kotornya. Sedangkan proyek pembangunan jembatan tersebut menyerap APBD Karawang 2023 sangat besar,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Kepala dinas PUPR Karawang, agar menindak tegas terhadap oknum pengawas dan pihak pelaksana yang kongkalikong, karena dampak tersebut dapat merugikan negara.

“Kalo pelaksananya tidak benar dalam bekerja lebih baik blacklist aja, dan bagi oknum pengawas yang telah kongkalingkong dengan pihak pelaksana lebih baik pecat saja dari jabatannya,” pungkasnya. (Red)

Direktur Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Cikarang

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mendapatkan kunjungan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,dalam giat tersebut Dirjen keamanan dan ketertiban dan keamanan mengecek langsung beberapa prasarana yang berada di lapas kelas II Cikarang.

Bertempat di aula lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA didampingi pejabat struktural menerima kunjungan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Untuk selanjutnya Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan didampingi Kepala Lapas serta jajaran melaksanakan peninjauan area Lapas Cikarang, diantaranya,Gedung Perkantoran, P2U (Pengamanan Pintu Utama),Dapur, Area SAE Kampung Urip
dan Area Balai Kegiatan Kerja

Dalam kunjungannya, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan memberikan masukan dan juga memberikan apresiasi karena Lapas Cikarang sudah dalam keadaan bersih dan tertib serta dapat meningkatkan pembinaan kemandirian Warga Binaan.

” Alhamdulilah dalam Kegiatan kunjungan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan berjalan dengan baik dan lancar, bahkan lapas kelas II Cikarang mendapatkan apresiasi yang baik” ucap Kapalas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi

Di jelaskan Imam Sapto Riadi bahwa
diharapkan kedepannya jajaran Lapas Cikarang tetap mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja.

“Kami akan terus tingkatkan kinerja seluruh pegawai agar kedepannya dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan” Tandes Imam Sapto Riadi (Riri Mase)

DPP GMI Menduga APIP Kab. Bekasi Bermain Mata Dengan Pemdes Sukamulya Terkait Penggunaan Dana Desa 2022

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI menduga Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bekasi, 2023 terkait anggaran Dana Desa 2022 di tiap – tiap Desa Wilayah Kabupaten Bekasi, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, Kamis (16/11/23).

Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP GMI, bahwa pihaknya telah menduga kepada Pemerintah khususnya Inspektorat Kabupaten Bekasi, atas kinerjanya tidak sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang diterima Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

“Audit yang dilakukan diantaranya audit ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa selain penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Alokasi Dana Desa 2022 yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa,” ucapnya.

Menurutnya, dalam memastikan tentang tata kelola keuangan desa, terutama yang patut di curigai dalam penggunaan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan pangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga pelaksanaannya tidak sesuai regulasi.

“Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Pemdes Sukamulya bisa lolos dari pemeriksaan, hal ini terindikasi adanya konsfirasi yang dilakukan pihak terkait, sehingga dalam pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi dapat lolos dari pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, dalam melakukan pengawasan Dana Desa, pihak Inspektorat seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, karena APIP dalam merancang program pengawasan Dana Desa harus mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warning system.

“APIP kalo tidak bermain mata tentunya akan mampu melakukan tindakan tegas terhadap Pemdes Sukamulya, yang diduga telah menggunakan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan tidak sesuai regulasi. Hal tersebut menghindari adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Chupes – Red)

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap, 87.674 Butir Sediaan Farmasi Diamankan Polisi

0

JIB | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.

DPP GMI Geram Terhadap Yang Ancam Wartawan Dengan Memuat Kabar Miring Desa Sukamulya

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Kabar miring yang menerpa Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak sesuai regulasi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang menyerap anggaran dana desa tahun 2022, menuai reaksi hingga salah satu oknum kaur di Pemdes tersebut berani ancam wartawan, Kamis (16/11/23).

Hal tersebut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI sangat geram terhadap prilaku yang diduga salah satu oknum yang bekerja selaku Kaur Perencanaan di Pemerintahan Desa Sukamulya. Ancaman terhadap wartawan (JIB) melalui Via WhatsApp yang tidak pantas harus dilakukan

“Tujuannya itu apa? hingga berani melakukan pengancaman terhadap wartawan. Sedangkan kabar miring yang menerpa Pemdes Sukamulya azas praduga tak bersalah dalam pengelolaan dana desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan yang diduga tidak sesuai regulasi dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti kata – kata ancaman yang dilontarkan melalui WhatsApp kepada wartawan (JIB) yang diduga dilakukan oleh Kaur Perencanaan Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang tidak pantas untuk di lontarkan.

“Saya sudah kantongi bukti ancaman hasil dari komunikasi yang dilontarkan Via WhatsApp dengan bahasa akan lapor ke polisi, dan akan berurusan dengan nya. Hal tersebut perbuatan tidak terpuji, dan saya himbau kalo tidak mau di kritisi janganlah jadi pejabat publik,” terangnya.

Menurutnya, Aturan Wartawan dalam Melakukan Tugas Jurnalistik Sebelum menjawab pertanyaan anda, asumsikan bahwa dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan dilakukan pada saat wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Selanjutnya menjelaskan terlebih dahulu bahwa profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers,” pungkasnya. (Red)

Pemdes Sukamulya Diduga Tidak Sesuai Regulasi Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai Regulasi Undang – Undang Permendes yang sudah di tentukan. Hal tersebut akibat lemahnya pengawasan dan patut dicurigai, Rabu (15/11/23).

Disampaikan, Kardanu sebagai Kaur Perencanaan Pemdes Sukamulya, Senin (13/11/23), bahwa penggunaan dana desa tahun 2023 untuk program ketahanan pangan direalisasikan ternak ikan lele yang menyerap anggaran sesuai pagu anggaran yang di tentukan.

“Program ketahanan pangan yang dilakukan pihak desa berlokasi di belakang rumah Kepala Desa, dan lahan yang di gunakan untuk ternak lele adalah lahan Kepala Desa Sukamulya,” terangnya kepada (JIB) waktu dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dengan adanya tersebut, telah diduga tidak sesuai Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Tahun 2023.

Selain itu, juga diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, pasalnya mereka tidak menerapkan fasilitasi pengamanan dalam pengelolaan dana desa di dalam peranannya khusus masalah dan penegakan hukum terhadap Pemdes sebagai pengelola Dana Desa, demikian. (Cuves – Red)

Bersambung –

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -