Tuesday, December 2, 2025
Home Blog Page 3

DPP GMI Soroti Proyek Peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya, Diduga Lemah Pengawasan

0

JIB | Karawang — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti proyek pembangunan Peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Wahana Sejahtera dengan nilai kontrak Rp188.944.000 itu diduga mengalami kelemahan pengawasan dari dinas terkait.

Proyek tersebut mencakup peningkatan jalan dengan panjang 62 meter dan lebar 4 meter, serta pembangunan turap sepanjang 62 meter dengan tinggi 120 cm. Namun, hasil penelusuran tim investigasi DPP GMI menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.

Menurut hasil investigasi, pemasangan batu kali yang diikat adukan pasir campur semen pada bagian pondasi diduga kuat tidak dilakukan dengan standar konstruksi yang semestinya.

Batu kali yang diikat adukan pasir campur semen yang seharusnya dipasang di atas amparan mortar setelah proses penggalian, justru terlihat hanya ditancapkan begitu saja tanpa mortar dasar, sehingga dinilai tidak memenuhi kaidah kekokohan konstruksi turap.

Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) Asep Saipulloh, melalui pernyataan resminya, Senin (17/11/2025) menyebut bahwa fondasi merupakan elemen vital yang tidak boleh dikerjakan asal-asalan.

“Pondasi adalah konstruksi pertahanan yang harus kokoh. Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan batu kali dipasang tanpa penggalian dan tanpa amparan mortar terlebih dahulu. Ini jelas tidak sesuai standar dan bisa membahayakan kualitas bangunan,” tegasnya.

DPP GMI menduga akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini DPUPR Kabupaten Karawang, sebagai faktor yang perlu segera dievaluasi untuk memastikan setiap pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

“Kami menduga adanya kelemahan pengawasan. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” lanjutnya.

DPP GMI meminta DPUPR Kabupaten Karawang melakukan pengecekan ulang menyeluruh terhadap hasil pekerjaan di lokasi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat. (Red)

Kuasa Hukum Resmi Laporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terlapor Sudah Ditahan Polres Karawang

0

JIB | Karawang — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, S.H., MH., telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Karawang Polda Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pelaporan dilakukan keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum, dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan Nomor: STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pelapor tercatat atas nama Yana, orang tua dari korban berinisial ( F ) 15, seorang pelajar asal Desa Karyamula, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kuasa hukum korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., saat ditemui awak media, Minggu (16/11/2025) di Kantor nya, menyampaikan bahwa terlapor adalah Anggi Fauji (32) salah seorang warga Desa Batujaya kini telah diamankan oleh Polres Karawang dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengajukan laporan resmi dan keluarga sudah menerima STTL. Saat ini terlapor sudah diamankan oleh pihak Polres Karawang. Kami akan mengawal sepenuhnya proses hukum ini hingga ada putusan pengadilan,” ujar H. Alek Sukardi, S.H., M.H.

Ia juga menegaskan bahwa untuk pendampingan hukum atas kasus ini akan terus diberikan kepada keluarga korban untuk memastikan penanganan berlangsung profesional dan transparan.

“Korban dan keluarga adalah warga Desa Karyamula. Mereka berharap keadilan ditegakkan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus memonitor perkembangan penyidikan agar kasus ini ditangani tanpa intervensi dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi, Rembug Bareng Ormas dan LSM

0



JIB | KABUPATEN BEKASI – Aliansi Ormas Bekasi menggelar Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman dan damai di Kabupaten Bekasi.

Deklarasi diikuti sebanyak 56 pimpinan organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM di Resto Warna Warni, Cibitung, Rabu, 12 November 2025.

Ada sembilan hal dibahas dalam Rembug Bareng Ormas dan LSM tersebut. Diantaranya, untuk menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, damai dan kondusif di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi diminta memfalisitasi ormas dan LSM agar bisa bekerjasama dengan perusahan-perusahaan industri yang baru, dan tanpa mengganggu kerjasama yang sudah berjalan.

“Ada banyak perusahaan baru ke depan, dan kita berharap pak Bupati dapat memfasilitasi kami (ormas dan LSM_red) untuk bekerjasama,” kata HM Zaenal Abidin.

Dia mengaku setuju dengan masukan para pimpinan ormas dan LSM untuk tidak mengganggu kerjasama industri yang sudah berjalan. Terlebih jika kerjasama industri tersebut terjalin dengan pengusaha pribumi.  

Berikut usulan-usulan disampaikan para pimpinan organisasi masyarakat, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam momentum Rembug Bareng Ormas dan LSM.

1. Samsudin GARDA Bekasi : Banyak pabrik baru agar dibagi pengelolaan limbah ke ormas, minimal sampah area perusahaan besar bisa dikelola. Pembuatan LPK untuk mengakomodir soal pengangguran dan usaha dari setiap desa (untuk pelatihan dan dikelola oleh desa).

2. Minin Muslim JAJAKA : Banyak oknum memanfaatkan lahan lahan basah. Banyak warga yg digusur alasan bangli tanpa kerohiman, dibiarkan terlantar. Utamakan kontraktor pekerjaan di Kabupaten Bekasi berasal dari pengusaha Kabupaten Bekasi. Pekerjaan dan pengangguran masih banyak.

3. Doni Ardon SMSI : Pemanfaatan potensi anggaran di Diskominfo dikerjasamakan dng organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers dlm hal verifikasi perusahaan pers.  Libatkan SMSI selaku konstituen Dewan Pers.

4. Jito FORMASI : Siap mengawal pemerintahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengawasi kinerja SKPD. Banyak sarjana yg msh menganggur.

5. Eko LMP : Semua ormas/LSM jangan mau diadu oleh pengusaha yg punya kepentingan pribadi.

6. Marpaung BRIGEZ : Banyak warga yang tinggal di Bangli digusur yang berasal dari wong cilik. Pasca penggusuran akan dibuat apa ? Bentuk Tim Pengentasan Pengangguran. Pajak transaksi penjualan limbah tidak dibebankan kepada pengusaha limbah. Regulasi limbah yang bernilai ekonomis.

7. Ebong Hermawan AOB : Mari kita jaga dan mengawal kepemimpinan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan putra daerah asli Kabupaten Bekasi untuk menata Kabupaten Bekasi lebih baik.  Tidak setuju dengan ucapan Gubernur melabel Bupati Bekasi sebagai RAJA BONGKAR.

8. Suranto PUSBAKUM : Momen Rembug Bareng harus berkelanjutan, minimal setiap bulan, mengundang SKPD dan Wakil Rakyat ajak diskusi di luar kantor, AOB tetap membiayai. (Red)

Sekcam Tambelang Putra Daerah Kampung Walahir Berhasil Raih Gelar Doktor

0



JIB | KABUPATEN BEKASI – Drs. Amet, S.Ag, M.Pd., putra daerah dari Kampung Walahir Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, telah berhasil sukses meraih gelar Doktor dalam Studi S3 program Doktor jenjang pendidikan tertinggi di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Amet sukses melewati ujian dan dinyatakan lulus oleh para Tim Promotor dan Tim Penguji dalam Sidang Terbuka yang dilaksanakan di lantai 4 Gedung Pascasarajana, UIN Bandung. Kamis (30/10/2025).

Dalam karya akhir penelitiannya, bapak dari enam anak ini melakukan riset Disertasi dengan judul : “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Alquran (BTQ) Siswa SDN dan SMPN. (Penelitian Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomer 9 Tahun 2012, Tentang Peningkatan Kemampuan BTQ Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat).

Usai melaksanakan Sidang Terbuka, Amet dinyatakan lulus dan berhasil menggapai nilai IPK 3,87 Yudisium dengan capaian sangat memuaskan. Dirinya tercatat sebagai Doktor ke-1059 yang diluluskan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Doktor ke-460 Bidang Studi Pendidikan Islam, Pascasarjana UIN SGD Bandung.

Melalui wawancara eksklusif di kediamannya, Kampung Walahir, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Amet memaparkan kisah suka dukanya dalam proses dirinya menjalankan studi S3 hingga lulus saat ini.

“Perjuangannya lumayan cukup menguras pikiran, waktu, tenaga termasuk biaya,” ungkapnya.
“Saya harus membagi waktu antara pekerjaan dan jadwal kuliah. Selain itu, biaya juga harus pandai – pandai mengatur agar anak – anak saya semua bisa tercukupi kebutuhan sekolahnya,” Lanjut Amet.

Pak Slamet Rahayu, panggilan Amet di kalangan teman – teman sekolahnya juga sapaan para murid – muridnya ketika dulu masih menjadi guru di Pondok Pesantren Al – Barkah Cikarang Utara bahkan sudah sering dan familiar disapa “Prof” dalam dunia medsos oleh murid-muridnya dia memaparkan motifasinya sehingga bisa menuntaskan studi Doktornya.

“Saya berharap seandainya nanti diberikan umur panjang saya ingin beralih untuk menjadi dosen agar keilmuan yang saya miliki bisa tersalurkan sebagai wujud pengamalan dan pengabdian sehingga masa akhir pensiun masih terus bisa berkarya di dunia pendidikan.” Pungkasnya.

Proyek Rutilahu di Desa Telukambulu Diduga Langgar Keterbukaan Informasi Publik, Tak Pasang Papan Proyek

0


JIB | Karawang — Realisasi proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Krajan 1 RT 03/01, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan sudah berjalan, namun tidak ditemukan papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar publik mengetahui penggunaan dana pemerintah.

Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sejak awal kegiatan dimulai, memang belum ada papan informasi yang dipasang.

“Memang belum ada papan proyeknya, dari pertama kerja juga belum dipasang. Kami hanya jalankan pekerjaan sesuai arahan,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).

Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Dugaan kuat muncul bahwa hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, maupun instansi teknis yang menaungi program tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Asep Saipulloh, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai bahwa tindakan tidak memasang papan proyek sama saja dengan mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

“Papan informasi itu wajib dipasang, karena masyarakat berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa biayanya, dan siapa pelaksananya. Jika itu tidak dilakukan, berarti sudah melanggar aturan keterbukaan informasi publik,” tegas Asep.

Ia juga menambahkan, pihak dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan agar tidak mengabaikan aturan administrasi dalam setiap proyek pembangunan.

“Jangan sampai hal ini dibiarkan. Ini masalah transparansi dan akuntabilitas publik, bukan sekadar formalitas papan proyek,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah Desa Telukambulu belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan Rutilahu tersebut. (Red)

Pemdes Kertasari Fokus Optimalkan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur, BLT, dan Pengembangan BUMDes

0



JIB | Karawang — Pemerintah Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terus memaksimalkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di berbagai sektor, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Kepala Desa Kertasari, H. Suhendar,  menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa tahun ini difokuskan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. “Kami berupaya agar dana desa benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, penyaluran BLT, maupun pemberdayaan ekonomi desa lewat BUMDes,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Dijelaskan, sekitar 20 persen dari total dana desa dialokasikan untuk pengembangan BUMDes Kertasari, yang kini tengah mengelola dua jenis usaha utama yakni penyewaan lahan pertanian dan budidaya ikan lele. Upaya ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi desa dan masyarakat.

“BUMDes Kertasari saat ini sudah mulai bergerak aktif. Insyaallah dalam waktu dekat hasil dari usaha budi daya ikan lele dan sewa lahan pertanian akan segera terlihat dan memberi manfaat ekonomi bagi warga,” tambahnya.

Selain sektor ekonomi, pemerintah desa juga menegaskan bahwa sebagian besar dana desa tetap difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jalan setapak, drainase, serta fasilitas umum lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin seluruh kegiatan yang didanai dana desa berjalan transparan dan berdampak langsung bagi warga. Harapan kami, dengan sinergi dan pengawasan bersama, Desa Kertasari bisa semakin maju,” pungkasnya. (Ey/Red)

Di Duga Pinjol Ilegal Teror Nasabah, Nama dan Legalitas Pinjol tidak di sertakan, Pihak Berwajib dan Berwenang Segera Usut Tuntas

0

JIB | ™ KABUPATEN BEKASI,- Di duga pinjol Ilegal membabi buta menerol para nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal kerap dialami para nasabah, salahsatunya mengintimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman yang lebih parahnya bahasa bintang selalu di ucapkan oleh  debt collector. Hal itu sangat, hal itu  dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku, karna pinjol yang ber OJK itu bahasanya santun dan enak di dengarnya.

Salah satu nasabah bernama AS yang sedang liputan berita di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat WhatsApp dari salah satu pinjol sekitar  jam 10 : 11 WIB, Hari Jumat 07 November 2025, yang tidak ada namanya dan perusahaan pinjol dalam isi nya WhatsApp no yang tidak di kenal +62 895-4046-47979.

“LU MAU BAYAR ATAU GUA TRACKING SEMUA IDENTITAS LU BESERTA REKAN² LU ?
Jangan Sampai Gw Bikin SENGSARA lu ya. JANGAN HARAP HIDUP LU BISA TENANG Terlilit UTANG!!!!
Kalo gk ada ITIKAD dan TANGGUNG JAWABNYA, sore ini BAKAL kita proses lebih Lanjut, SIAP TANGGUNG MALU DAN KONSEKUENSINYA YA

Ingat ANJING, datamu dan keluargamu terdaftar dipinjol. OTAK DI PAKE JANGAN DENGKUL. bukti Utang Lengkap. 100an Kontak, dan Semua sosmedmu siap di hubungi agar membayar Utangmu. No WhatsApp +62 895-4046-47979, tersebut sangat merugikan dan bisa membuat seorang Don dll, hal itu  dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berlaku.

A.S mengatakan saya aja ngga tau itu no dengan bahasa yang merugikan saya, nama aja ngga ada, dan pinjol apa aja ngga ada namanya, mau ngancam saya dengan bahasa seperti itu, hal ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib dan berwenang atas perbuatan pengancaman dan penghinaan Maupun UU ITE, sehingga  merugikan saya dan kehidupan sehari-hari.

“saya berharap pihak berwajib dan berwenang atau OJK agar di tindaklanjuti atas  pengacaman dan meneror saya, ketika saya konfirmasi WhatsApp  langsung ceklis satu” ujar nya.

Masih Kata AS bantu saya akan menyiapkan data data untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol Ilegal  dan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pinjol ilegal. Kedua, melapor ke polisi. Dan menyiapkan  bukti-bukti teror yang saya alami.

Berdasarkan UU yang berlaku bahwa Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):


“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (RED)

Woww… Open Bidding Pejabat  Bekasi di Bandung Wartawan di Usir Tidak Boleh Meliput Hasil Seleksi

0



JIB |™ Bandung-  kabupaten Bekasi  mengadakan  Hasil Seleksi  Adminitrasi dan rekam Jejak seleksi  terbuka  jabatan pimpinan tinggi  pratama  kabupaten Bekasi  tahun 2025.  Di adakan di bandung   gedung Grha Merit – Center of Excellence for Merit System & Assessment Center – Jawa Barat
Jl. Tubagus Ismail – Depan No.1A, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.  7/11/2025.




Terlihat para pejabat  ” yang masuk kelur dari kantor Grha merit   yang usai mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi ada yang terlihat gembira  dan ada yang  terlihat  biasa saja. Sayang  nya  dalam kegiatan tersebut   tidak  boleh di liput oleh awak media  atau dari beberapa awak media yang datang dari kab bekasi  satu orang perwakilan meliput agar trsfaran agar ada keterbukaan  dan bagaimana mekanisme seleksi ini  agar masyarakat tau seperti apa Hasil Seleksi Jabatan  terbuka Tertinggi  di  Bandung ” para pejabat kalau mau naik jabatan .


Mariam selaku  Ketua Korwil FWJi kab bekasi sekaligus Pimpinan Umum Media Triloka News  ‘ sangat menyayangkan  atas sikap  panitia  Hasil Seleksi Jabatan  terbuka Tertinggi  di  Bandung  tidak mengaggap  Media atau wartawan  sebagai manusia ‘ kita menunggu dari pagi tidak boleh menunggu di loby hanya boleh di luar anehnya ngecas hp saja harus di pos satpam tidak boleh masuk lobi . Panitia  tidak mau  memberikan  arahan  tidak mau turun sampai sore  intinya tidak mau ketemu awak media ,  sangat di satangkan  atas sikap panitia yang tidak mau  keterbukaan atas  kegiatan tersebut  ada apa kah  sanggat tertutup dan rahasia.


Saya meminta kepada bapak Bupati agar kegiatan tersebut terbuka  atau perwakilan media melibut agar proses  Seleksi Jabatan  terbuka Tertinggi  di  Bandung  Transparan masyarakat bisa baca berita  agar mereka tau  proses para pejabat naik jabatan melaui apa saja ” jangan hanya para pejabat yang tau masyarakat juga ingintau  kelak mereka akan  merasa tau jerih payah pejabat naik jabatan tahapan nya  seperti apa. Ujar mariam.


Saya sangat miris lihat kawan media jauh – jauh tidak di anggap orang oleh panitia   ‘ di usir kelur lobi suruh di depan  menunggi tanpa ada kata kata indah atau segelas air . Saat di komfirmasi Pihak Satpam mengatakan saya hanya menjalankan tugas atasan agar menunggu di luar  tidak boleh di lobi dan ngecas hp di pos satpam  . Aneh nya pihak pegawai Op  juga mengatakan hal yang sama  .   Hasil Seleksi Jabatan  terbuka Tertinggi  Di Bandung  Jangan Sampai ada  kecurangan kasian para peserta jauh jauh ikuti seleksi tersebut  .  ujar Mariam (Red)

Cimahi Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Wakil Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan.

0


JIB |™ CIMAHI,–  Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana Alam di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Cimahi, di antaranya Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, perwakilan Kejaksaan Negeri Cimahi, serta unsur TNI, BASARNAS, BPBD Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Apel siaga ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi menjelang musim penghujan, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Kesiapan personel, peralatan, dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam meminimalkan dampak bencana. Melalui apel siaga ini, kita ingin memastikan seluruh unsur siap menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan,” ujar Adhitia Yudisthira seusai apel.


Adhitia menjelaskan, memasuki triwulan akhir tahun 2025, tren bencana hidrometeorologi di Cimahi menunjukkan peningkatan. Sebagai kota urban dengan kepadatan penduduk tinggi, Cimahi memiliki kerentanan tersendiri terhadap perubahan cuaca ekstrem.

“Sebagaimana kita ketahui, curah hujan meningkat, angin tidak menentu, bahkan kemarin di Bandung Timur terjadi puting beliung. Kita berharap Cimahi tidak mengalami hal serupa. Karena itu, hari ini kita lakukan pengecekan lapangan, peralatan, dan personel,” jelasnya.

Pemerintah Kota Cimahi juga telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi. BPBD bersama OPD teknis telah menyiapkan SOP dan rencana kontinjensi untuk menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.


Sebagai langkah mitigasi berbasis teknologi, Pemkot Cimahi akan meluncurkan Early Warning System (EWS) di setiap kelurahan mulai tahun 2026. Sistem ini akan terhubung dengan aplikasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Kalau bicara bencana, sekarang bukan lagi soal kuratif, tapi mitigasi. Tahun depan, satu kelurahan akan memiliki satu alat EWS untuk deteksi dini berbagai potensi bencana. Semua warga bisa memantau lewat aplikasi resmi Pemkot Cimahi,” ungkap Adhitia.


Wakil Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem yang tengah melanda berbagai daerah di Indonesia.

“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Siapkan diri menghadapi cuaca tak menentu, dan yang tak kalah penting, jaga daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. Titip, jaga imun dan iman, karena keduanya sama pentingnya,” tutupnya.

( *Rahmat* )

Kejari Cimahi dan Pemkot Cimahi Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” untuk Perkuat Literasi Hukum dan Digital Tenaga Pendidik

0







JIB |™ CIMAHI–Upaya memperkuat literasi hukum dan kecakapan digital di kalangan tenaga pendidik terus digalakkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan menggelar program “Jaksa Sahabat Guru”, yang berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Cimahi, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 guru PAUD, SD, dan SMP se-Kota Cimahi.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kota Cimahi Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, karakter, serta kesadaran hukum di kalangan pendidik, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, S.STP., M.Si., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cimahi atas inisiatifnya dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan melalui peningkatan literasi hukum.
“Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk karakter dan pelindung peserta didik. Oleh karena itu, guru perlu memahami aspek hukum dan mampu bersikap bijak menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk terus membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, berkarakter, serta adaptif terhadap kemajuan teknologi digital.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Guru merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak dalam membentuk generasi berkarakter. Karena itu, pemahaman tentang hukum, etika digital, dan pencegahan cyber bullying sangat penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan bermartabat,” tegasnya.



Pada sesi penyuluhan, Kasi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, memaparkan berbagai materi yang relevan dengan tantangan dunia pendidikan saat ini. Topik yang dibahas meliputi UU Cyber Bullying, kekerasan verbal dan seksual di lingkungan sekolah, serta etika penggunaan media digital.
Para guru juga diberikan pemahaman tentang cara melaporkan kasus hukum secara prosedural dan strategi mencegah kekerasan berbasis siber.

Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran hukum, tetapi juga meningkatkan kompetensi digital para guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak serta melindungi peserta didik dari potensi kejahatan daring.


Melalui sinergi antara Kejari Cimahi dan Pemkot Cimahi, diharapkan para guru dapat menjadi agen perubahan yang cerdas digital, peka terhadap isu kekerasan, serta berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen melanjutkan program edukasi hukum lainnya seperti “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaksa Menyapa” untuk memperluas literasi hukum di masyarakat, dengan tujuan membentuk generasi cerdas digital, taat hukum, dan berkarakter Pancasila.

( *RAHMAT* )

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -