Friday, February 13, 2026
Home Blog Page 8

DPP GMI Desak Audit Menyeluruh Dana Desa Bunibakti, Program Ketahanan Pangan 2022–2024 Dinilai Sarat Kejanggalan

0



JIB | Bekasi — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi faktor utama munculnya berbagai kejanggalan, khususnya pada realisasi program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Pada Tahun Anggaran 2022, Dana Desa Bunibakti tercatat mencapai Rp 1.685.187.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 102.000.000 dialokasikan untuk program Peningkatan Produksi Peternakan. Namun, hingga kini manfaat konkret dari program tersebut dinilai tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat desa.

Kondisi serupa kembali terulang pada Tahun Anggaran 2023. Dana Desa sebesar Rp 1.317.015.000 dialokasikan untuk program Peningkatan Produksi Peternakan senilai Rp 90.000.000 serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 100.000.000. Minimnya transparansi pelaksanaan dan rendahnya keterlibatan warga memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat kembali mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 1.546.796.000. Dana tersebut kembali difokuskan pada dua pos besar program peternakan dengan nilai masing-masing Rp 121.125.000 dan Rp 179.500.000. Namun, berdasarkan hasil pantauan lapangan, program-program tersebut kembali dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, Senin (15/12/2025) menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan mengarah pada indikasi serius kegagalan tata kelola Dana Desa.

“Program ketahanan pangan adalah program strategis nasional yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Jika anggaran besar digelontorkan setiap tahun namun manfaatnya tidak dirasakan secara luas, maka publik berhak mempertanyakan ke mana arah dan realisasi dana tersebut,” tegas Asep.

Atas dasar itu, DPP GMI mendesak inspektorat daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh, disertai verifikasi faktual langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengawasan tidak boleh berhenti di atas meja administrasi. Harus turun ke lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas, objektif, dan profesional,” lanjutnya.

DPP GMI menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanat negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menyisakan pertanyaan dan kecurigaan publik. (Red)

Pemkot Cimahi Resmikan Rawat Jalan Sore dan Perkuat Layanan Persalinan 24 Jam

0


CIMAHI|JIB,- Pemerintah Kota Cimahi resmi meluncurkan layanan Rawat Jalan Sore di Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Cipageran, sekaligus mengukuhkan penguatan layanan Persalinan 24 Jam di Puskesmas Cipageran, Senin (1/12/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 445.4/Kep/5566.Dinkes/2025 tentang pengelolaan puskesmas berbasis karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Hadirnya layanan rawat jalan sore menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan pada jam kerja pagi, khususnya pekerja, pedagang, dan pelajar. Dengan jam operasional baru mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB setiap Senin–Sabtu, masyarakat kini dapat berobat tanpa harus meninggalkan aktivitas utama. Sementara itu, puskesmas lainnya tetap melayani pasien pada jam reguler pukul 07.30–14.30 WIB.

Selain memperluas jam layanan, Pemkot Cimahi juga memperkuat kesiapsiagaan layanan persalinan 24 jam sebagai upaya strategis menekan angka kematian ibu dan bayi. Dengan penguatan ini, Puskesmas Cipageran bergabung bersama Puskesmas Cimahi Selatan, Melong Asih, dan Melong Tengah yang telah lebih dulu memberikan layanan persalinan siaga sepanjang waktu.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa penambahan layanan sore tidak hanya memperluas akses, tetapi juga bertujuan mengurai kepadatan antrean pasien di jam pagi. Menurutnya, pemerataan waktu pelayanan akan berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Cimahi tengah menyiapkan peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, di antaranya pembangunan puskesmas pembantu (pustu) baru di wilayah Baros serta penguatan infrastruktur di sejumlah puskesmas yang sudah ada.

“Mohon doanya agar layanan klinik sore ini bisa terus ditambah, tidak hanya di dua puskesmas, tetapi di seluruh puskesmas di Kota Cimahi. Bahkan ke depan, insyaallah juga bisa diterapkan di RSUD Cibabat, agar jangkauan layanan kesehatan semakin luas,” ujar Adhitia.



Lebih lanjut, Adhitia menekankan bahwa peningkatan layanan kesehatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselamatan warga terlindungi sepanjang waktu. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan puskesmas, baik pada sore hari maupun dalam kondisi darurat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, menjelaskan bahwa pembukaan layanan sore merupakan respons atas tantangan pelayanan BPJS Kesehatan serta kebutuhan masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan pada pagi hari. Menurutnya, kebijakan ini menegaskan peran puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus adaptif terhadap kebutuhan warga.

Terkait layanan persalinan 24 jam, Mulyati menyebut penguatan ini sangat krusial dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya tercatat tujuh kasus kematian ibu, sementara hingga 1 Desember 2025 angka tersebut berhasil ditekan menjadi satu kasus.

Kami berharap dengan layanan persalinan 24 jam ini, ke depan tidak ada lagi angka kematian ibu dan bayi di Kota Cimahi,” ujar Mulyati.



Peresmian layanan Rawat Jalan Sore dan penguatan Persalinan 24 Jam ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, mudah diakses, dan terjangkau. Pemkot Cimahi berharap program ini dapat diperluas secara bertahap ke puskesmas lainnya, sehingga kualitas pelayanan kesehatan semakin merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (RAHMAT)

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Tanjungmekar Berlangsung Kondusif, Lima Calon Siap Bertarung

0



JIB | Karawang — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Menjelang pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan pada akhir Desember 2025, panitia pelaksana telah menggelar pengambilan nomor urut calon kepala desa di Aula Kantor Desa Tanjungmekar, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan yang dipimpin Panitia 11 tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Lima kandidat calon kepala desa hadir langsung dan mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan panitia.

Adapun hasil pengambilan nomor urut, yakni nomor urut 1 diraih Asan Ashari, nomor urut 2 Helen Aini Syifa, nomor urut 3 Asep Safei, nomor urut 4 Najarudin, dan nomor urut 5 Hermanto.

Ketua Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar menyampaikan bahwa pengambilan nomor urut merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi di tingkat desa, sekaligus penanda dimulainya masa kontestasi para calon dalam meraih simpati masyarakat.

“Alhamdulillah, pengambilan nomor urut berjalan lancar dan kondusif. Kami berharap seluruh calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia dan mengedepankan politik yang santun,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu calon kepala desa, Asan Ashari, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan panitia dan berkompetisi secara sehat. Siapa pun yang terpilih nanti adalah pilihan masyarakat Desa Tanjungmekar,” katanya.

Senada, calon lainnya, Helen Aini Syifa, menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Kami ingin Pilkades ini berjalan damai, jujur, dan adil. Masyarakat berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut, kelima calon kepala desa akan memasuki masa kontestasi hingga pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan langsung oleh masyarakat Desa Tanjungmekar pada akhir Desember 2025 mendatang. (Red)

DPP GMI Siap Bongkar Dugaan “Permainan” Dana Desa Sukaringin, Inspektorat Diminta Jangan Tutup Mata

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat tersebut secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instansi pengawas lainnya untuk segera mengaudit secara investigatif realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai sarat kejanggalan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Sukaringin tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 975.759.000 yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Ironisnya, sebagian anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan peningkatan produksi peternakan justru dinilai hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.

Dua pos anggaran yang disorot tajam DPP GMI yakni pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, pembangunan kandang, serta sarana pendukung lainnya masing-masing senilai Rp 77.580.000 dan Rp 40.000.000. Total anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.

“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, program ketahanan pangan itu tidak berdampak apa pun. Tidak ada peningkatan ekonomi warga, tidak ada keberlanjutan usaha, yang ada hanya anggaran besar yang lenyap tanpa jejak manfaat,” ujar Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI dengan nada keras, Minggu (14/12/2025).

DPP GMI menegaskan, ketahanan pangan yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai regulasi, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Program yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga justru dinilai sekadar proyek formalitas.

Tekanan publik semakin menguat ketika pada tahun 2025 Desa Sukaringin kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 1.064.635.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen atau Rp 212.927.000 dialokasikan dan dikelola oleh BUMDes. Namun, hingga kini jenis usaha BUMDes tersebut tidak jelas arahnya, minim keterbukaan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sosial kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika dana ratusan juta dikelola BUMDes tapi warga tidak tahu usaha apa yang dijalankan dan tidak merasakan manfaatnya, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas DPP GMI.

Lebih jauh, DPP GMI menyebut kondisi ini sebagai pengkhianatan terhadap amanat Dana Desa, yang seharusnya mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi ladang kepentingan segelintir pihak.

“Jika Inspektorat diam, maka publik patut curiga. Kami menuntut audit total, bukan audit formalitas. Bila ditemukan unsur pidana, kami mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” kecamnya.

DPP GMI memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Organisasi ini menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi ke Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum, dengan laporan yang telah diperkuat bukti-bukti lapangan.

“Bukti sudah kami kantongi. Tinggal kemauan aparat untuk bertindak. Jangan sampai uang negara habis, masyarakat tetap miskin, dan pelaku bebas tanpa sentuhan hukum,” tutup DPP GMI.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sukaringin dan pengelola BUMDes belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan keras tersebut. (Red)

DPP GMI Desak Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi Dana BOS di SDN Kecamatan Muaragembong

0



JIB | Kabupaten  Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di wilayah Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pelaksanaan prinsip Keterbukaan Informasi Publik sekaligus upaya mencegah potensi penyimpangan anggaran pendidikan.

DPP GMI menilai, dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hak publik yang penggunaannya wajib diketahui masyarakat, khususnya orang tua murid dan pemangku kepentingan di tingkat lokal. Oleh karena itu, setiap sekolah diminta terbuka terkait perencanaan, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

“Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Sudah seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena masyarakat punya hak untuk tahu dan memantau penggunaannya,” tegas Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI, Minggu (14/12/2025).

Lebih lanjut, Asep  menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah harus benar-benar dipasang dan diperbarui secara berkala, bukan sekadar pelengkap.

“Kami meminta setiap SDN di Kecamatan Muaragembong membuka data penggunaan dana BOS secara rinci, mulai dari belanja operasional, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kegiatan pendukung pembelajaran. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

DPP GMI juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Jika ditemukan indikasi ketidakterbukaan atau dugaan penyimpangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum.

“Transparansi adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan anggaran. Jika ada sekolah yang enggan terbuka, patut dipertanyakan. Kami akan terus mengawal agar dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan siswa,” pungkasnya. (Red)

Dana Desa Sukarapih 2022 Dipertanyakan, DPP GMI Nilai Verifikasi Lemah hingga Program Ketahanan Pangan Tak Berdampak

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Capaian realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam. Program ketahanan pangan yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan kebijakan Dana Desa yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Desa Sukarapih mengalokasikan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan pangan berupa pembelanjaan jahe merah dan ternak domba dengan nilai anggaran Rp148.605.000. Selain itu, terdapat pula program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) dengan nilai anggaran Rp106.940.000.

Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai patut dipertanyakan. Sejumlah warga setempat mengaku tidak merasakan manfaat ekonomi dari kegiatan ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa tersebut.

“Kalau memang anggarannya sebesar itu, seharusnya ada dampak yang dirasakan warga. Faktanya, kami tidak melihat adanya peningkatan ekonomi dari program jahe merah, domba, maupun lumbung desa,” ujar seorang warga Sukarapih yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan arah kebijakan Dana Desa Tahun 2022, di mana sebagian Dana Desa secara tegas diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pascapandemi.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) turut angkat bicara. Organisasi masyarakat tersebut menduga lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga verifikasi menjadi salah satu penyebab program tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami menduga tim verifikasi maupun verifikator gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Program yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat justru tidak memberikan dampak nyata di lapangan,” tegas Asep Saipulloh Sekertaris Umum DPP GMI dalam keterangannya.

DPP GMI juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Sukarapih Tahun 2022 agar tidak terjadi pengulangan persoalan serupa.

“Dana Desa adalah instrumen negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka bukan hanya pelaksana di desa yang harus dievaluasi, tetapi juga sistem pengawasan dan verifikasinya,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukarapih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. DPP GMI dan masyarakat berharap aparat pengawas internal serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan evaluasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

Dana Desa 2025 Kertasari Jadi Rujukan, Taat Regulasi dan Nyata Berdayakan Warga Lewat BUMDes Pertanian

0



JIB | Karawang — Sabtu 13 Desember 2025, di tengah masih maraknya sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah daerah, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang justru menampilkan praktik berbeda.

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di desa tersebut dinilai berjalan taat regulasi, terukur, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga menuai apresiasi dari berbagai kalangan.

Selain difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan alokasi 20 persen Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari total anggaran tersebut, BUMDes Kertasari secara strategis memilih sektor pertanian sebagai tulang punggung usaha—sektor yang dinilai paling relevan dengan potensi desa serta mampu melibatkan mayoritas warga.

“Ini contoh pengelolaan Dana Desa yang seharusnya. Bukan sekadar patuh aturan di atas kertas, tetapi manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Kertasari.

Pemerintah Desa Kertasari menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa 2025, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan, dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan terbuka terhadap pengawasan publik.

“Kami tidak ingin Dana Desa hanya berhenti di laporan administratif. Dana ini harus bekerja untuk rakyat. Karena itu, sektor pertanian kami pilih sebagai prioritas, sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa,” ujar H. Suhendar, Kepala Desa Kertasari.

Lebih lanjut, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes disebut menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Usaha pertanian yang dijalankan tidak hanya mendorong perputaran ekonomi desa, tetapi juga membuka lapangan kerja serta memperkuat kemandirian warga.

“BUMDes ini dijalankan bersama masyarakat. Dari warga, oleh warga, dan untuk warga. Itulah esensi pemberdayaan desa yang sesungguhnya,” tambah H. Suhendar.

Masyarakat pun berharap konsistensi pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga dapat terus dipertahankan.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Desa Kertasari dinilai layak menjadi rujukan praktik baik (best practice) pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Karawang, khususnya dalam mengoptimalkan peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. (Red)

Kepala DPMD Bekasi Bungkam, DPP GMI Desak Bupati Lakukan Evaluasi dan Copot Jabatan Kadis

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Pada Jum’at (12/12/2025), sikap bungkam Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi atas berbagai kabar miring yang menyeret namanya memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi masyarakat tersebut secara terbuka mendesak Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala DPMD yang dinilai tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala DPMD tak mendapat respons. Diamnya pejabat tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius di internal birokrasi, terutama terkait rumor keterlibatan dirinya dalam sejumlah kebijakan yang ditengarai bermasalah.

Sekertaris Umum Organisasi Masyarakat (Ormas DPP GMI(, Asep Saipulloh, menilai sikap bungkam itu menunjukkan buruknya transparansi seorang pejabat publik yang memegang kendali penting dalam urusan pemerintahan desa.

“Seorang kepala dinas yang mengurusi desa seharusnya terbuka dan bertanggung jawab, bukan malah bungkam. Diamnya Kadis DPMD bukan hanya mencederai transparansi, tapi juga mempertebal dugaan adanya masalah dalam tubuh birokrasi,” tegasnya.

DPP GMI menyebut posisi Kepala DPMD strategis dan tidak boleh ditempati oleh sosok yang dinilai enggan memberikan klarifikasi ketika publik membutuhkan kepastian informasi. Mereka menilai hal itu sebagai sinyal bahwa Kadis tersebut tidak layak memegang jabatan yang menuntut integritas tinggi.

“Jika seorang pejabat publik tidak mampu memberikan keterangan sederhana saat dimintai klarifikasi, bagaimana ia bisa dipercaya mengelola urusan desa se-Kabupaten Bekasi? Kami meminta Bupati Bekasi segera mengevaluasi dan bila perlu mencopotnya,” lanjutnya.

Menurut DPP GMI, ketertutupan informasi semacam ini berpotensi menghambat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat berbuntut pada melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai birokrasi dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Bupati harus ambil sikap tegas demi menjaga marwah pemerintahan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi masih belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. (Red)

DPP GMI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangharja, Soroti Kinerja DPMD Bekasi

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (Ormas DPP GMI) menyatakan akan melaporkan Pemerintah Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dari beberapa tahap anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dugaan penyimpangan itu mencakup beberapa kegiatan, di antaranya:

Tahun 2022 Tahap II: Program ternak domba dan ikan lele dengan anggaran Rp 98.922.500, serta pengadaan tanaman buah alpukat sebesar Rp 13.645.000.
Tahun 2022 Tahap III: Program ternak domba dengan nilai anggaran Rp 241.013.000.
Tahun 2024 Tahap I: Pengadaan tanaman jambu kristal senilai Rp 35.800.000, serta program ternak bebek dengan total Rp 117.877.000.
Sekertaris Umum Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (Ormas DPP GMI), Asep Saipulloh, menilai bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak menunjukkan hasil yang jelas di lapangan.

“Kami tidak melihat transparansi yang memadai dalam realisasi anggaran-anggaran tersebut. Ada beberapa kegiatan yang hasilnya tidak ditemukan, bahkan terkesan tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dicairkan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Lebih jauh, DPP GMI juga menyoroti lambannya respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak bekerja secara proporsional dalam menangani persoalan ini.

“DPMD seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan Dana Desa. Namun justru terkesan molor dan tidak menunjukkan langkah yang tegas. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

DPP GMI menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan agar persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan. Mereka mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh.

“Kami berharap dugaan penyimpangan ini segera diusut agar jelas apakah anggaran tersebut benar digunakan sesuai peruntukan atau tidak. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangharja dan DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. (Red)

DPP GMI Nilai Kepala DPMD Bekasi Lalai Awasi Dana Desa Tahap Dua 2025, Bupati Diminta Turun Tangan

0



JIB | Kabupaten Bekasi — Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, di sejumlah desa yang telah menerima Dana Desa tahap dua tahun 2025, tidak terlihat adanya kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Ormas DPP GMI menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian pengawasan, mengingat anggaran dari pemerintah pusat seharusnya segera direalisasikan untuk kepentingan warga desa.

Sekertaris Umum Ormas DPP GMI, Asep Saipulloh, tak menutupi kekesalannya. “Ini sudah kelewatan. Dana desa sudah cair, tapi banyak desa seperti tidak bergerak sama sekali. Kepala DPMD seolah tutup mata. Ini kelalaian serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa diamnya DPMD hanya akan membuka peluang penyimpangan di tingkat desa.

“Kalau pembinaan dan pengawasan tidak berjalan, itu sama saja membiarkan potensi penyalahgunaan. Kepala DPMD harus berani menegur dan memerintahkan desa untuk segera merealisasikan kegiatan. Bukan malah membiarkan situasi seperti ini,” ujarnya.

DPP GMI menegaskan bahwa anggaran Dana Desa bukan sekadar formalitas pencairan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pemberdayaan.

“Dana ini dari negara, uang rakyat. Ketika tidak digunakan semestinya, yang dirugikan adalah masyarakat desa. Dan ketika DPMD tidak bertindak, itu menunjukkan lemahnya kepemimpinan,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, Asep Saipulloh Sekertaris Umum Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (Ormas DPP GMI) mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengambil sikap.

“Kami minta Bupati Bekasi turun langsung. Jika Kepala DPMD tidak mampu mengawasi, Bupati harus mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu di lapangan,” ungkapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras DPP GMI tersebut. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -