Jurnal Indonesia Baru

Calkades Sukaraya Riskan Firmansyah : Mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung

Bekasi -Jurnalindonesibaru.com

dalam pencalonan pemilihan Kepala Desa Sukaraya priode 2018- 2024 sebanyak Delapan orang di Desa Suka Raya di antaranya adalah Riskan Firmansyah sebagai Calon Pilkades Suka Raya, Kecamatan Karang Bahagia kabupaten bekasi.

Namun dalam pecalonan diri Riskan Firmanysah tidak lulus, bahwa pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa memberikan surat ketidak lulusan sebagai Calon Kepala Desa Suka Raya dalam ajang kompotisi Pilkades tahun 2018.

Saat di temui Wartawan, Riskan Firmansyah mengatakan, diri nya tidak lulus diajang kancah pencalonan Kepala Desa Suka Raya, Kecamatan Karang Bahagia ini adalah dugaan permainan Panitia Pemilihan Kepala Desa Suka Raya, Kecamatan Karang Bahagia yang memberikan surat keterangan diri nya tidak lulus, tidak sesuai berdasarkan Keputusan Peraturan Bupati Bekasi No.5 Tabun 2018. tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Bahwa dalam Peraturan Bupati No.5 Tahun 2018 diduga secara hukum Panita Pemilihan Kepala Desa Suka Raya salah melakukan keapsahan memberikan surat ke tidak lulusan pada dirinya, karena dalam surat kepanitian Pilkades dilihat dari tanda tangan dan tulisan Independen memakai ejan tidak sesuai dalam bahasa yang sebenarnya.”ungkap riskan Firmansyah.

Masih kata Riskan Firmansyah, dengan peroses pecalonan dirinya sebagai Kepala Desa Suka Raya, bahwa kepanitian Desa Suka Raya diduga tidak Teransfaran dan tidak Profesioanal dalam menjalankan tugas yang di amanahkan, maka dirinya akan menggugat melalui BPMPD sebagai Konsistusi Pemerintahan Desa ke PTUN Bandung Jawa Barat, akibat ke tidak lulusan dirinya yang di indikasikan tidak Transfaran Pantia Pilkades Suka Raya serta tidak Profesional dalam Peraturan Bupati Bekasi No.5 tahun 2018.” tegasnya.(23/7)

Asep saepullah.S.Pd.I Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi mengatakan, dalam peroses Pemilihan Kepala Desa yang di lakukan Sekabupaten Bekasi, di harapakan para Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekabupaten Bekasi harus mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi No.5 Tahun 2018, tetang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Kami berharap kepada pada instansi terkait dan tim seleksi independen harus transparan terhadap calon kepala desa dalam tes tertulis dan wawancara pada waktu di hotel Santika hari Sabtu (14/07)” imbuhnya

Asep Saepullah menduga banyak kecurangan-kecurangan yang di lakukan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten maupun Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dalam menentukan Calon Kepala Desa diantaranya tentang Admistrasi dan Administrasi Calon.

Asep Saepullah yang biasa di panggil Ayung menjelaskan, bahwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Dra.Hj.Aat Barhaty.K.MM selaku atas nama Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi harus dapat bertindak tegas dalam menentukan sikap yang di lakulan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) agar tercipta suasana kondusif Khususnya tim seleksi harus transparan sesuai dengan akademis dan profesional dalam menseleksi calkades.

oleh sebab itu Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) harus dapat bersikap tegas untuk menentukan calon yang tidak lulus dalam Perifikasi calon Kepala Desa sampai ke PUTN Bandung, hal ini dapat membawa nama baik Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait Pemilihan Calon Kepala Desa Sekabupaten Bekasi sampai di gugat oleh calon Ke PUTN Bandung, maka dapat kami mengindikasikan bahwa ini adalah tidak Profesionalnya Ketua Panita Pilkades Kabupaten Bekasi dan Panita Pilkades Desa yang di indikasikan ada permainan unsur politik tidak sehat. (Usan)