Saturday, October 5, 2024
HomeJIB NewsKomnas Perlindungan Anak : PENDEKATAN DIVERSI BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN DI GARUT

Komnas Perlindungan Anak : PENDEKATAN DIVERSI BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN DI GARUT

Jakarta, Jurnalindonesiabaru.com – Tanggal 28/07, berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta untuk membuat efek jera pelaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mendorong aparatus penegak hukum untuk menggunakan penyelesaian dengan pendekatan DIVERSI yaitu penyelesaian kasus tindak pidana diluar pengadilan terhadap kasus tewasnya FNM bocah kelas 5 SD setelah berkelahi dengan HKM teman sekelas di Kecamatan Cikajang Garut.

Menurut Te Diah Momon Ketua Komnas Anak perwakilan Jawa Barat, setelah melakukan investigasi lapangan dan bertemu korban di Cikajang membenarkan bahwa kasus meninggalnya HKM ditangan FNM bermula hari Jumat 20 Juli 2028 HKM kehilangan buku, namun keesokan harinya Sabtu 21 Juli 2018 bukunya yang hilang sudah ada dibawa meja bangku FNM. Selepas pulang sekolah FNM menuduh HKM yang mencurinya, akhirnya terjadilah perkekahian diantara mereka.

Saat berlangsungnya perkelahian didesa Babakan Cikandang Garut, HKM mengeluarkan gunting yang sudah ia bawa dalam tasnya kemudian mengarakan gunting tersebut kearah tubuh FNM mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan punggung.

Perkelahian itu berlangsung selepas sekolah. Setelah perkelahian itu pihak keluarga masih sempat membawa ke RS Garut untuk mendapat perawatan intensif, namun sayang FNM menghembus nafasnya Minggu 22 Juli 2018 sehari sebelum Hari Anak Nasional 2018, jelas Te Diah.

Peristiwa perkelahian dua siswa dari sekolah yang sama di Garut ini dan mengakibatkan salah seorang terpaksa meninggal dunia menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakulan anak sebagai pelaku.

Pusat Data dan informasi (Pusdatin) melaporkan Komnas Perlindungan Anak dalam kurun waktu enam bulan dari Januari -Juni 2018 menerima 879 laporan kekerasan terhadap anak dimana 16% ditemukan pelakunya adalah usia anak meningkat jika dibanding tahun 20017 yakni 14%.

Sungguh diluar akal sehat sebab kekerasan yang dilakukan anak didominasi kejahatan seksual, Bullying, perkelahian, tawuran, kekerasan fisik, maupun begal.

Sementara menurut Wawan Wartawan salah seorang tim investigator cepat Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Barat yang menemui korban dan keluarganya di rumahnya di desa Cikanjang, sesungguhnya antara korban dan pelaku satu kelas dan satu bangku dan masih ada hubungan saudara sepupu.

Setelah dilakukan pendalaman atas kronologi peristiwa kriminal yang dilakukan anak dan korbannya anak, demi kebaikan dan efek jerah bagi pelaku, Komnas Perlidungan Anak mendorong pihak Polres Garut untuk menggunakan hak diskresinya guna memfasilitasi penyelesaian kasus pidana anak dengan menggunakan mekanisme Diversi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti BAPAS, psikolog, pegiat Perlindungan anak untuk dikenai tindakan dengan pilihan di kembali kepada keluarga atau dtitipkan atau diserahkan kepada pemerintah atau negara melaui Dinas Sosial setempat.

“Pada prinsifnya penyelesaian hukum terhadap kasus ini lebih mengedepankan Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)”. “Sekalipun ada kata damai di keluarga terhadap peristiwa ini namun penyelesaian hukumnya tetap harus dilakukan sekalipun dikenai tindakan. Inilah prinsif keadilan restorasi (restorative justice) dalam menangani perkara tindak pidana yng dilakukan usia anak secara universal, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjawab Media setelah menerima hasil asesment Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat di Jakarta Sabtu 28 Juli 2018.

Arist menambahkan, untuk menindakanjuti hasil temuan yang dilakukan Tim Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat bersama P2TP2A Garut dalam waktu tidak begitu lama akan berkordinasi dengan aparat penyidik Polres Garut untuk menyusun langkah strategis penempatan pelaku setelah dikenai tindakan diversi dan
pemulihan kondisi kampung dimana pelaku bermukim serta lingkungan sekolah pelaku.

Atas peristiwa tindak kriminal anak di Garut ini dan agar Anak Indonesia sungguh GENIUS seperti tema Hari Anak Nasional 2018, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara mendorong dan mengajak Kemen PPPA RI untuk mencanangkan segera Gerakan Aksi Nasional (National Action) Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Bullying dengan melibatkan peran atau keterlibatan masyarakat. Mari kita ciptakan rumah, lingkungan sekolah, dan ruang publik ramah anak, tambah Arist.(Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular