Jurnal Indonesia Baru

Satpol PP Kab Bekasi Akan Tutup Bangunan Melanggar Perda.

Cikarang Pusat-Jurnalindonesiabaru.com |
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat peringatan penutupan kepada tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dalam surat bernomor 300/2021- BPP/PPNS/Pol PP yang dikeluarkan pada hari rabu 05 September 2018 dan di tanda tangani Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Drs. Hudaya M.Si.

“Memenuhi ketentuan tersebut di atas dan mengingat kegiatan saudara sudah melanggar peraturan daerah nomer 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan (pasal 47), dengan ini meminta agar soudara segera menutup kegiatan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak di terimanya surat ini.” Drs. Hudaya M.Si, menerangkan kepada Jurnalindonesiabaru.com.

Dengan demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Drs Hudaya, M.Si menerangkan, bahwa mekanisme yang di jalankan berbeda dengan pendahulunya.

“Planing kita agak berbeda dengan pendahulu kita (red-Kasat Pol PP lama). Hari kamis (6/9), malam kemarin sudah kita layangkan surat peringatan pertama dan bukan surat himbauan lagi, setelah tujuh hari setelah surat peringatan pertama kita akan layangkan surat peringatan kedua yang berjarak hanya tiga hari, dan selanjutnya akan kita kirim yang terakhir atau ketiga dan keesokannya langsung kita eksekusi,” Terang Hudaya.

Hudaya juga menambahkan, bahwa mekanisme kali ini paling cepat tujuh hari, tiga hari dan satu hari di lanjut eksekusi.

“Tujuh, tiga dan satu bang sesuai SOP yang kita punya,”katanya.

Ia juga menjelaskan, anggaran 1 milyar buat penutupan atau pun penyegelan sudah siap, untuk target sendiri sesuai hasil rapat tempat yang terbanyak hiburan malamnya. (MyD/rul)