Jurnal Indonesia Baru

PASAL BERLAPIS, MENJERAT PT. SARANA CENTRAL BAJATAMA, Tbk PEMBUANG LIMBAH KE SUNGAI CITARUM

JIB | Karawang –Setelah Viral di Media Sosial, diikuti oleh Kesigapan Kepolisian Resort Karawang dalam merespon laporan warga masyarakat tentang Aktivitas dari PT. SaranaCentral Bajatama. Tbk yang patut diduga telah membuang limbah terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Sungai Citarum, Kini langkah Hukum terhadap Pelanggaran tersebut siap menjerat Management dan Perusahaan tersebut.

Perusahaan Manufacturing peleburan Baja yang merupakan Perusahaan Tbk dengan Induk Kantor beralamat di Jayakarta, Jakarta menjadikan Sungai Citarum sebagai tempat dumping/pembuangan
Beberapa pasal terkait pelanggaran yang bisa dikenakan kepada Management dan Pemilik PT. Sarana Central Bajatama jika terbukti melakukan Dumping atau Pembuangan ke Media Lingkungan adalah Pelanggaran terhadap Pasal 60 Jo Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memungkinkan kepada Perusahaan tersebut dikenakan Pidana Penjara 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah).

Namun patut diduga selain dari pada itu apabila dikemudian hari terbukti pencemaran air akibat dampak dumping yang dilakukan PT. Sarana Central Bajatama. Tbk mengakibatkan orang meninggal dunia, maka penjara 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 5 (lima) milyard dan paling banyak 15 (lima belas) milyard dapat menjerat Perusahaan tersebut dan Management atau orang yang Patut diduga memerintahkan tindak pidana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ade Sofyan kepada media saat ditemui di Kantornya. Ketua dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Karawang ini meminta agar Penegak Hukum bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menerapkan pasal demi pasal yang dapat menjerat PT. Sarana Central Bajatama. Tbk dan Managementnya.

“Walau perusahaan itu adalah perusahaan TBK, kami meminta dengan tegas agar Kepolisian dapat memproses pihak management yang patut diduga mengetahui proses dumping tersebut,” imbuh, Ade Sofyan , Sabtu (12/10/2018).

Ade Sofyan juga berpesan agar seluruh Perusahaan dan Stackholder untuk berhenti mencemari lingkungan terutama Sungai Citarum yang merupakan jantung pengairan di Kabupaten Karawang.

“Seluruh Perusahaan wajib menjaga Alam Karawang tanpa terkecuali khususnya Aliran Sungai Citarum Sektor 20 yang ada diwilayah Kabupaten Karawang ini”. Tutupnya (Red)