Jurnal Indonesia Baru

H. Eka Supria Atmaja SH Bakal Dilantik Menjadi (Plt) Bupati Bekasi

JIB| KABUPATEN BEKASI- Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja SH, segera akan menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rencananya akan mengirim surat tugas ke Gubernur Jawa Barat untuk melantik Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati.

“Besok kita siapkan surat tugasnya, agar Wakil Bupati Bekasi segera dilantik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Sementara itu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di markas KPK.

“Tiga tersangka dalam kasus suap Meikarta masih dalam pemeriksaan. Sementara pihak lain yang sebelumnya diamankan saat OTT secara bertahap telah keluar pada Selasa (16/10/2018) dini hari.

Dari sejumlah bukti dan konfirmasi yang dilakukan dari saksi dan tersangka kasus suap tersebut, pemberian kepada Bupati Bekasi semakin menguat, terkait perizinan Meikarta. Termasuk pertemuan-pertemuan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin tersebut.

Diduga Bupati dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha dalam pengurusan izin pembangunan Meikarta yang nilainya mencapai Rp 7 milyar dari 13 Milyar

Pemberian itu terkait dengan izin proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 hektar, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.

Sementara itu kata Febri, enam tersangka lainnya, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dilakukan untuk masa 20 hari pertama.

Tersangka Hendry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Taryudi dan jamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Fitra Djaya Purnama dan Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan. (M_rul)