Jurnal Indonesia Baru

9 Tersangka Penadah, Pemalsu STNK dan Sindikat Ranmor Berhasil Di Bekuk Polres Indramayu

JIB | Indramayu- Polres Indramayu Senin Kemarin (14/01/2019) Menangkap Sembilan orang tersangka diamankan petugas Sat Reskrim Polres Indramayu, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, Pengungkapan kasus tersebut meliputi, sindikat jaringan pencurian motor, pemalsuan STNK, dan penadah barang curian.

Bermula atas laporan beberapa masyarakat, dari beberapa kejadian, dan pihak Polisi melakukan pengembangan terhadap Penadah,pencuri kendaran dan Pemalsu STNK hingga berujung penangkapan.

Dihari yang berbeda yakni 24/25 Desember 2018, Ato Sudarto dan Yan Widhiyanto melapor ke Reskrim Indramayu, kemudian laporan selanjutnya oleh Nirwan Ramadhan ke sektor karangampel Indramayu pada 10-11 januari 2019.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan kronologis pengungkapan, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar jam 12.20 WIB, di Desa Mundak jaya Blok Badak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, unit buser menangkap pelaku sekaligus penadah barang hasil kejahatan an SGN Bin KMPL dan SFY Bin (Alm) KRD , kemudian Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku a.n GNW Bin TRMDI.

“Lalu kemudian, Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 15.30 wib menerima informasi bahwa di bengkel mobil Desa Tanjungsari Kec. Karangampel terdapat 1 unit KR-4 merk Honda Mobilio warna hitam Plat T yang diduga sebagai hasil kejahatan, setelah itu Anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Karangampel mendatangi lokasi dimaksud dan ternyata saat anggota mendekati KR-4 dimaksud, ada seorang yang langsung melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil diamankan yang diketahui bernama sdr. TPK HDYT “, tambahnya lagi.

Masih kata Yoris Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil meringkus sdr.WLG, pelaku melakukan pencurian KR-4 bersama sama dengan sdr. AGS bin STS alias JBG, sdr. CSDI alias WLNG dan sdr. DK (DPO) dan mobil hasil kejahatan dijual kepada pelaku penadah sekaligus pemalsu STNK an BDG & USD, keduanya berhasil diamankan dan barang hasil kejahatan dijual kembali ke 481 atas nama AB dan DD.

“Dari hasil interogasi yang berhasil dihimpun ,Pelaku atas nama SUGENG telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan sudah lebih dari 10 kali” Jelasnya.

Pelaku SOFIYAN merupakan specialist pembongkar alat GPS dengan menggunakan alat JAMMER / pengacak signal GPS, telah melakukan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan.

Pelaku GUNAWAN merupakan specialist curanmor R4 jenis Pick UP telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor sebanyak 5 kali.

Kelompok pelaku TOPIK, JIBING, WALANG & DOYOK (DPO) sudah beraksi sebanyak 9 kali.

Tersangka BANDUNG & USTAD merupakan jaringan Penadah yang menjual barang hasil curian sekaligus menyiapkan pesanan STNK Palsu sesuai dengan kendaraan hasil curian.

Kedaraan curian berikut STNK palsu dijual kembali ke 481 an ABAH dan DEDI didaerah Subang dan Lampung.

Sindikat jaringan Curanmor R4 ini beraksi dibeberapa daerah antaralain, DKI Jakarta, Jabar dan Jateng.

Adapun kesembilan tersangka tersebut berinisial :
1. SG Bin KPL, 30 tahun, swasta, alamat Desa Temiyang sari Blok Gebur Rt 03/01 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
Ia berperan sebagai Pemetik dan penadah.
2. SPN Bin (Alm) KARDI, 40 th, Wiraswasta
peran : Penadah dan Specialist Perusak GPS Mobil.
3. GNW Bin TMD, 32 th, Swasta
peran : Pemetik Specialist Pick Up.
4. TPK HDYT, umur 27 tahun, peran : Pemetik.
5. AGS STR, alias JIBING bin NRP , umur 35 tahun, dengan peran pemetik.
6. CD alias WLG bin DW, tanggal lahir 25 Juni 1979 / umur 41 tahun, tani
peran : Pemetik.
7. SDK alias DIKIN bin alm. SAYID, umur 43 tahun,
peran : Penadah.
8. WKM alias BDG bin KT, umur 36 tahun, pekerjaan sopir angkot.
peran : Penadah dan Pemalsu STNK.
9. SDR alias USTD bin alm. SOIB, umur 36 tahun, tani
peran : Penadah dan Pemalsu STNK.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamkan barang bukti berupa :
-15 (lima belas) unit mobil alat dan hasil kejahatan.
– 7 (tujuh) lembar STNK diduga Palsu.
– 1 (satu) Alat pengacak signal GPS / Jammer.
– 8 (delapan) buah kunci letter T
– 3 (tiga) buah kunci leter L.
– 8 (delapan) buah anak kunci
– 2 (dua) set bor listrik
– 4 (empat) buah mata Bor.
– 6 (enam) buah obeng.
– 3 (tiga) rumah kunci mobil.
– 3 (tiga) buah obeng.
– 3 (tiga) buah gunting kawat.
– 2 (dua) buah rumah kunci.
– 2 (dua) buah kabel jumper accu.
– 2 (dua) buah kunci tang.
– 1 (satu) buah kunci inggris, kabel warna hitam, pipa besi, buah kunci pas & gunting.
Setelah kegiatan press release, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kendaraan kepada pemilik oleh Kapolres Indramayu. (Andre)

Sumber : Humas Polres Indramayu.