JIB | Karawang – Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K memberikan arahan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang saat Acara Sosialisasi Pencegahan, Pengawasan dan Permasalahan Dana Desa di Kabupaten
Karawang Tahun 2019,Kamis lalu.
Dalam arahannya tersebut Kapolres mengatakan, sebelum saya membahas terkait dana desa, saya akan membahas beberapa hal yang sempat menjadi viral dimasyarakat yaitu tentang adanya pungutan liar. Saya sempat memerintahkan Kapolsek terkait ramainya pungutan liar disalah satu Desa yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan tidak ada aturan yang mengatur terhadap besaran iuran tersebut.
“Saya menegaskan bawa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang akan senantiasa memberantas pungutan liar,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penggunaan dana desa diperuntukan untuk pembangunaan insfrastruktur desa seperti jalan atau saluran air yang ada di Desa tersebut.
“Sampai saat ini mou antara Kepolisian dengan Kemendagri masih berlaku terkait pengawasan penggunaan dana desa dan saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa dan apabila ada kejanggalan akan dilaporkan kepada kapolsek untuk ditindak lanjuti,” tambah Kapolres.
Hadir juga dalam acara Sosialisasi Dana Desa tersebut, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf E.Sumardi, S.Sos, Kajari Karawang Rohayatie S.H., M.H, Asda I Pemda Kab.Karawang Samsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Karawang dan Para Camat se-Kab.Karawang serta Para Kepala Desa se-Kab.Karawang. (Red)