Jurnal Indonesia Baru

Lagi, Carwinda Akui Terima Uang 100 Juta dan 150 Juta Titipan Kabid Deni Mulyadi Dari NHY Bupati Bekasi Non Aktif

JIB | BERITA BANDUNG- Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Carwinda disebut-sebut menerima aliran uang dari Maikarta hal itu terungkap dalam lanjutan sidang dugaan suap Perizinan Maikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Rabu (23/01/2018).

Diakui Carwinda peneriman uang 100 juta Rupiah dari Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta terbit.

Saat itu di bulan puasa di tahun 2017, ada telepon dari ajudan (Bupati Neneng), katanya ini ada titipan dari bupati, jawab Carwinda saat ditanya Jaksa KPK apakah menerima uang 100 juta. Dan Carwinda mengiyakan bahwa pemberian uang itu terjadi setelah IPPT untuk proyek Meikarta keluar. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut.

“Saya pribadi kan nggak pernah tahu Bupati menerima uang dari Meikarta karena ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta,” kata Carwinda.

Selain Carwinda Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi Deni Mulyadi, deni juga menerima aliran uang Maikarta sebesar Rp 150 juta yang di terima pada bulan puasa 2017. Deni menyebut uang itu sebagai ‘titipan THR dari bupati’.

“Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati (Neneng) nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua Rp 50 juta Heru (Heru Gunawan/Staf DPMPTSP Pemkab Bekasi),” ucap Deni.

Namun Deni mengaku sempat terlibat dalam proses IPPT untuk Meikarta. Awalnya dia mengaku menerima dokumen pengajuan IPPT itu pada Mei 2017 dari ajudan Bupati Neneng bernama Agus Salim.

“Katanya ini titipan dari Bupati tolong diproses,” ujar Deni.

Deni kemudian memerintahkan Kusnadi Hendra Maulana, yang menjabat Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, mengurus pengajuan IPPT tersebut.

“Awalnya itu (IPPT yang diajukan untuk luas lahan) 143 hektare, tapi yang sesuai 84,6 hektare. Setelah itu, kita laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi, lalu ke ajudan Bupati untuk ditandatangani IPPT itu,” tutur Deni.

Dia mengakui, normalnya, proses pengajuan IPPT tidak seperti itu. Seharusnya, menurut Deni, pengajuan IPPT melalui loket di DPMPTSP Pemkab Bekasi.

“IPPT merupakan proses awal bagi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta, ini perintah Bupati,” jawab Deni

Perlu diketahui uang hasil suap Meikarta sudah menjalar kemana-mana termasuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, kemungkinan besar bukan hanya itu saja, ada yang lain yang belum terungkap, kita tunggu episode Berikutnya. (Asep/ML)