Jurnal Indonesia Baru

Seorang Ayah Kandung Tega Meniduri Putrinya Sendiri Sambil Merekam Aksi Bejatnya

JIB | SURABAYA,- Entah setan apa yang merasuki EL (38) hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar SMP di rumah kontrakan di daerah Wiyung Surabaya, pada tanggal 2 Mei 2019.

Kejadian tersebut terjadi disaat kondisi Bunga (nama samaran) sedang sakit. Sedangkan ibu tiri korban dengan adiknya ada di Malang.

Tidak hanya menyetubuhi saja, tersangka yang sudah gelap mata, juga merekam aksi bejatnya yang tengah menyetubuhi anak kandungnya tersebut dengan kamera ponsel miliknya.

Awalnya, korban yang sakit, dipijiti oleh tersangka yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Tersangka meminta korban untuk hanya menggunakan sarung saat dipijit.

Tetapi korban tetap menggunakan celana dalam dan bra. Setelah dipijit oleh tersangka, korban tertidur. Tidak berselang lama, korban merasakan perutnya sakit.

Alangkah kagetnya korban, ternyata ayah kandungnya telah menyetubuhinya dan saat korban tersadar dari tidur, tersangka dalam posisi mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina korban.

Atas adanya laporan kejadian tersebut, pada hari Sabtu (22/06/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah menyetubuhi putri kandungnya tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th 2014 Ttg Perubahan UU No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak. (Dre)

Sum: beritapolisi.net