JIB | Kabupaten Bekasi,- Seorang pria berinisial DG (23) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya karena kedapatan menyimpan dua buah plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu ditangkap di sekitar Perumahan Villa Gading, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (03/07/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Paur Humas Polres Metro Bekasi, Ipda Anwar Sodik menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Iing Suhaeri kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitaran di TKP,” kata Ipda Anwar Sodik, Kamis (04/07/2019).
Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menghampiri dan memberhentikan pria tersebut. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tarumajaya,” ungkapnya.
DG akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Dre)