Jurnal Indonesia Baru

Polsek Cikarang Giat Binluh Penyalahgunaan Narkoba

JIB | Cikarang, Bekasi,- Bertempat SMK Dewantara, Jalan Sukamantri KM. 4, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, hari ini pukul 08.30 s/d 09.30 WIB, telah berlangsung kegiatan pembinaan dan penyuluhan akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan Pengenalan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), anggota kepolisian dari polsek cikarang, Aiptu Noto Aksoro, Bahabinkamtibmas Desa Sukaraya, memberikan materi dengan tema akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika serta ketentuan pidana.

Diikuti peserta didik baru sebanyak 260 orang siswa/i kelas 10 SMK Dewantara, Aiptu Noto Aksoro menuturkan.

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang – undang”.

Berdasar pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jelasnya

Ada beberapa jenis narkotika : ganja, sabu, ekstasi, heroin dan apabila penggunaan dan peredarannya tidak sesuai ketentuan maka dinamakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam hal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagaimana pasal 104 dan pasal 105 UU RI No. 35 Tahun 2009 bahwa :
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dipidana sebagai mana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam pasal :
– pasal 111 : tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedialan narkotika gol 1 dlm bentuk tanaman, diancam dipidana selama 4 – 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyard.

– pasal 112 : tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedialan narkotika gol 1 bukan tanaman, diancam dipidana selama 4 – 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.

– pasal 114 : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1, diancam dipidana selama 5 – 20 tahun dan denda 1 – 10 milyar.

Dalam akhir kegiatan tersebut Aiptu Noto Aksoro memberikan himbauan agar para siswa/i tidak terjerumus kedalam dunia narkoba yang berdampak pada kerugian bagi penguna itu sendiri,keluarga dan lingkungannya. (andre)