JIB | Kab Bekasi,- Masyarakat Kampung Pilar Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, menggelar Kerja Bakti pada setiap minggunya guna menciptakan kondisi aman dan Astri, lho kok kondisi aman? Nah ini yang harus saya jelaskan ke kawan-kawan. Yang di maksud aman pada konteks ini merupakan aman dari mafia tanah yang ingin merenggut tanah dari masyarakat Kampung Pilar.
Perlu diketahui oleh kawan-kawan keresahan warga Kampung Pilar kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat. Padahal warga Kampung Pilar sudah mempunyai hak atas tanah berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.
Untuk itu Warga Kampung Pilar perlu melakukan kerja bakti, warga menyadari kerja bakti hari ini berbeda dengan hari kemarin. Kerja bakti pada umumnya kegiatan sosial yang berguna untuk membersihkan lingkungan sekitar dari berbagai kotoran yang menganggu. Nah sekarang ini warga Kampung Pilar selain membersihkan kotoran seperti Sampah organik dan Non-organik tetapi juga membersihkan sampah Masyarakat (Mafia Tanah) yang menjadi musuh bersama Warga Kampung Pilar.
Selain Kerja Bakti seluruh Warga Kampung Pilar melakukan inventarisir terhadap masyarakat. Sebab penguatan Basis Massa sangat penting dalam melakukan perlawanan kepada mafia tanah yang selama ini menghantui Warga Kampung Pilar. (Endang)
Siapa Kita? Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!