Wednesday, February 12, 2025
HomeNasionalMayasari, Plt. Kepala Kejari Cikarang, Sosialisasikan Tugas Dan Fungsi DATUN Untuk ASN...

Mayasari, Plt. Kepala Kejari Cikarang, Sosialisasikan Tugas Dan Fungsi DATUN Untuk ASN Pemkab Bekasi

JIB | Kab Bekasi,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Mayasari. Mengadakan sosialisasi Pelayanan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN). untuk lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Giat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bekasi, di buka oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bekasi, Uju, M. Si. Dan dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Bekasi. Selasa, 17 September 2019.

Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang mengatakan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk mengoptimalkan DATUN Cikarang. Agar bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Kami membawa Kasie Intel dan Kasi Datun untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi DATUN.” Ujar Mayasari, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang.

Ditengah-tengah acara sesi tanya jawab antara Kejaksaan dengan OPD. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH, berkenan bergabung dalam acara sosialisasi. Untuk bersama-sama OPD mengikuti giat sosialisasi.

Usai Sosialisasi, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang memberikan cindera mata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang diterima langsung oleh Bupati Bekasi. Begitupun, Bupati Bekasi memberikan cindera mata berupa miniatur Gedung Juang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Untuk selanjutnya Bupati Bekasi memimpin Rapat Dinas.

Kepada bekasikab.go.id Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang mengatakan, bahwa selama ini masyarakat mengenal fungsi kejaksaan hanya Penuntutan, Penegakan Hukum dan Penyidikan.

“Nah, disini kita juga mensosialisasikan fungsi kita yang lain, yang juga menurut saya sangat luar biasa. Yakni Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.” Ujar Mayasari.

Menurut Mayasari, salah satu fungsi kejaksaan adalah Bantuan Hukum, seperti pengacara lainnya. Hanya Bantuan Hukum yang diberikan tidak dipungut biaya.

“Biayanya sudah ditanggung oleh pihak kejaksaan.” Ujar Plt. Kepala Kejaksaan, Mayasari. (Endang)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular