JIB | Kab Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Rabu, (18/09/2019)
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Dona Zatulo Harefa mengatakan kasus ini berawal laporan dari Korban, bah pada hari Rabu 24 Januari 2018.
“Korban pukul 22.15 WIB berangkat dari PT Unilever Jababeka Cikarang Utara yang saat itu mengendarai Truk Wing Box warna Biru No.pol B 9390 ZY milik PT.Prima Jaya Inti Perkasa yang berisi 30 falet kecap Cap Bango kemasan botol senilai Rp.700.000.000, namun saat melintas di Fly Ofer Jalan Tegal Gede Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. saat itu, korban diberhentikan oleh para tersangka yang saat itu menggunakan mobil Toyota Avanza hitam yang dikemudikan oleh tersangka MT dengan alasan bahwa korban telah menyerempet mobil para tersangka, saat itu korban mencoba turun dari kendaraannya namun dua tersangka MS dan AG turun dari mobilnya dan menyuruh korban masuk dari pintu samping yang kemudian Tersangka juga turun dari mobilnya dan mengambil alih kemudi mobil korban,”
Sambung masih kata Kapolsek. “Didalam perjalanan korban diikat dan di Lakban matanya, selanjutnya di wilayah padalarang Bandung korban diturunkan dari mobil truk wing box oleh para tersangka,” Jelas Kapolsek
Dalam kasus tersebut Polisi telah menangkap tiga tersangka dan satu masih DPO, di antaranya yaitu. MT (27) , MS (29) , dan SKN (30) , AG masih DPO
Penangkapan ketiga tersangka, dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi bahwa para tersangka berhasil ditangkap dengan kasus yang sama oleh Subdit Ranmor Polda Jawa Barat pada tanggal 19 Februari 2019 lalu. Ujar Kapolsek
“Setelah mendapat informasi jika para tersangka bebas karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Dirjen Pemasyarakatan, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung menjemput para tersangka di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.
Lebih Lanjut Kapolsek Kompol Dona Zatulo Harefa mengatakan. “Kendaraan truk wing box yang dikemudikan tersangka dibawa ke wilayah Ranca Ekek Bandung dan dilokasi tersebut 30 falet kecap bango kemasan botol diturunkan oleh para tersangka dan dijual kepada saudara DH senilai Rp.150.000.000 selanjutnya hasilnya dibagi 4 (Empat) oleh para tersangka,”
Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) berkas surat jalan dan 1 (Satu) unit mobil truk wing box warna biru merk mitsubsihi bernomor polisi B 9390 ZY
“Tersangka kita amankan di Polsek Cikarang Selatan guna proses sidik lebih lanjut dalam perkara yang dilaporkan oleh korban. Selain itu, kita juga masih memburu satu orang tersangka lain, yakni AG yang hingga kini masih berstatus buron,” tutupnya. (Dre)