Wednesday, March 26, 2025
HomeNasionalPengawas Dan Bidang Wasdal Tutup Mata Jaling Kampung Lemahabang RT 03/05 Diduga...

Pengawas Dan Bidang Wasdal Tutup Mata Jaling Kampung Lemahabang RT 03/05 Diduga Cacat Mutu

JIB | Kabupaten Bekasi- Warga Kampung Lemahabang, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia keluhkan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2019.

Kurangnya pengawasan di Bidang Wasdal, PPTK, Konsultan dan Pengawas pada DPRKPP Kabupaten Bekasi sehingga Kegiatan pengecoran Jaling Kampung Lemahabang Rt 03/05, Dusun II, Desa Karang MuktI, Kecamatan Karang Bahagia si duga cacat mutu tidak sesuai dengan RAB, yang di sepakati dalam perjanjian Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Saat awak media Investigasi di lokasi kegiatan tersebut diduga di halangi oleh oknum warga bernama Sarjo, dalam ucapan Sarjo “Jangan ganggu kerjaan saya, ngapain nanya nanya surat jalan ke sopir” Jelasnya dengan nada marah-marah.

Di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebesan pers sudah di atur tugas dan pungsinya. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.

“Lapisan pondasi bawah bukan pakai beskos yang berkualitas sesuai agregat A tetapi pakai limbah cormen artinya mutu lapisan bawah saja sudah cacat tidak berkualitas,” ungkap salah satu tokoh desa setempat, H. Anwar.

Dia menuturkan, kurang lebih ada delapan titik kegiatan pengecoran yang memakai limbah cormen salah satunya ditempat tersebut. Maka dari itu Bidang Wasdal maupun pengawas diminta turut memantau kegiatan diwilayah itu jangan seolah-olah tutup mata.

“Saya sudah berulang kali komplen agar tidak memakai limbah cormen agar dipakai buat lapisan bawah namun tidak didengar, saya khawatir beberapa hari kedepan kwalitas coran akan rusak retak-retak,” katanya.

Selain mutu, ia juga menjelaskan pada saat kegitan tidak terlihat papan informasi proyek yang terpampang padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang ketransparanan informasi publik. Jika kurangnya pengawasan dari dinas terkait hal itu akan menjamur kewilayah lainnya dan akan banyak kontraktor yang mengerjakan asal-asalan.

“Saya selaku warga berharap Bidang Wasdal dan PPTK pada dinas DPRKPP turut memantau langsung ke lapangan dan memberi teguran kepada kontraktor kegiatan pengecoran di Kampung Lemahabang Rt 03/05 Dusun II itu. Jika terus didiamkan pembangunan diwilayah kami akan cepat rusak dan gagal kontruksi,” pungkasnya (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular