KABUPATEN BEKASI – H. Carwinda Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, meminta para ahli waris memberikan kesempatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran terkait di segelnya sekolah tersebut di tahun 2020 mendatang.
Juga meminta ahli waris ikhlas menjamin anak-anak murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01 untuk tetap belajar serta pihak sekolah pun dapat menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya. Demi mencerdaskan anak bangsa yang bermartabat. Sabtu (26/10/2019).
Perlu di ketahui Gedung Sekolah Dasar Negri (SDN) Karang Rahayu 01 kemarin hari jumat (25/10/2019), di segel oleh pihak ahli waris karena menurutnya, Lahan yang di duduki gedung sekolah tersebut belum juga di lakukan pembayaran oleh pemerintah Kabupaten Bekasi padahal sudah jelas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 yang berbunyi atas dasar amar putusan-putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek Perkara.
Tetapi hingga saat ini belum juga di kosongkan dan pihak ahli waris pun belum juga menerima pembayaran dari pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Di segelnya Gedung SDN Karang Rahayu 01 yang di lakukan ahli waris kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H.Carwinda Kepada media online jurnalindonesiabaru.com mengatakan, Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembahasan dan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris itu sudah di alokasikan di rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2020 mendatang.
“Saya berharap agar ahli waris memberikan kesempatan ke pemkab Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran di tahun 2020 mendatang dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid SDN karang rahayu 01 untuk tetap belajar serta pihak sekolah pun tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.”Harapnya.
Ketika di tanya langkah apa yang akan di tempuh terkait para murid dan Guru SDN Karang Rahayu 01 yang kini menjalani kegiatan belajar mengajar duduk di lantai lorong sekolah maupun d halaman sekolah.
H.Carwinda menegaskan, kami masih melalakukan negosiasi meminta ahli waris memberikan kesempatan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi tetapi jika tidak ada kesepakatan mungkin hari senin anak – anak murid akan saya pindahkan tempat belajar ke SD terdekat.
“Kan Rombongan Belajar (Rombel) SDN karang rahayu 01 yang saat ini di gugat ada 15 rombel nanti bakal kita pindahkan ke SDN Karang setia 02 disitu ada 8 ruang kelas siang lalu di SDN Karang rahayu 03 ada 1 ruang kelas pagi dan 3 ruang kelas siang selain itu di juga di SDN karang Rahayu 04 ada 3 ruang kelas siang.”Ujar H.Carwinda kepada media online jurnalindonesiabaru.com.
Lanjutnya. Tetapi jika pihak ahli waris masih mau memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran di tahun 2020
dan ikhlas menjamin anak-anak murid SDN Karang Rahayu 01 untuk tetap belajar serta pihak sekolah dapat menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.
“Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan anak -anak murid beserta wali murid akan sangat berterima kasih dan mendoakan semoga ahli waris mendapatkan pahala sepanjang waktu. Dan di mudahkan rezekinya.”Tutupnya (Obet)