JIB | Samarinda – Kementerian Agama Kota Samarinda mengeluarkan surat pemberitahuan dalam menyikapi permasalahan adanya keresahan warga terkait aktifitas Ashabatu Sahabah di Kelurahan Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir.
Surat nomor B-4906/Kk.16.01.2/HK.00/10/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kota Samarinda Drs. H. Masdar Amin, berisi beberapa point antara lain menghentikan sementara kegiatan Majelis Rasulullah Ashabatu Sahabah sampai ada keputusan MUI dan menghimbau kepada warg agar tetap tenang dan menahan diri dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Berikut isi lengkap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kota Samarinda :
1. Menghentikan sementara kegiatan majelis Rosulullah ashshab’atush sahabah di wilayah Rt 31,32, dan 33 sampai adanya keputusan majelis ulama indonesia kota samarinda
2. Kepada warga kelurahan sungai dama khususnya warga Rt. 31.32 dan 33 untuk tetep tenang dan menahan diri serta tidak melakukan tindakan sewenang wenang dan/atau tidak main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
3. Melakukan upaya pencegahan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, merusak sendi sendi kerukunan hidup intern umat beragama di wilayah sodara. Apabila warga masyarakat mengetahui hal hal yang dapat menimbulkan kegaduhan atau pelanggaran ketertiban umum di wilayah sodara dapat melaporkan ke pihak berwajib. Atau pihak terkait.
4. Mengharapkan kepada pemerintah kecamatan atau kelurahan untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan ketua majelis Rosulullah ashshab’atush sahabah, tokoh agama, dan mengundang ketua majelis ulama indonesia, kementrian agama kota samarinda, polres samarinda dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Rt. 31 32. Dan 33 kelurahan sungai dama kecamatan samarinda ilir.
Sebelumnya diberitakan pada tanggal 6 oktober 2019, ratusan warga kelurahan Sungai Dama mengadakan pertemuan dengan pengikut Majelis Rasulullah Ashabatu Sahabah yang difasilitasi oleh Lurah Sungai Dama
Warga menuntut aliran Majelis Rasulullah Ashabatu Sahabah dibubarkan karena dianggap menyimpang dikarenakan aktifitasnya selalu malam sampai menjelang subuh dan diduga adanya indikasi tindak asusila yang dilakukan didalamnya.
Warga juga menuntut lambatnya penanganan masalah tersebut oleh instansi terkait dalam hal ini MUI Kota Samarinda, yang tidak merespon dengan baik permintaan warga untuk dilakukannya sidang menhambil fatwa terkait ajaran Majelis Rasulullah Ashabatu Sahabah. (Red)