Wednesday, March 19, 2025
HomeOPINIKEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK KEAMANAN & KELANGSUNGAN KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA.

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK KEAMANAN & KELANGSUNGAN KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA.

Oleh : RIBAH SETIAWAN RUSBAN KETUA UMUM DPP PUSAT LSM GEMPAL.

JIB | Kabupaten Bekasi- (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Alam) LSM GEMPAL DPP Pusat. hadir di tengah kondisi masyarakat dan wilayah Kabupaten Bekasi, yang cukup memprihatinkan, karena didorong oleh rasa kepedulian yang mendalam. Bagaimana mungkin kita sebagai pemilik Negeri ini (wilayah Bekasi), yang notabenenya sebagai tuan rumah, bisa dan mau mengingatkan kepada mereka yang di serahkan amanat yang notabenenya sebagai pelayan (khodam).

Jangan terbalik kondisinya seperti sekarang ini, rakyat sebagai tuan, malah di abaikan, tidak di maksimalkan untuk mengambil perannya sebagai Tuan, bahkan cenderung di abaikan terhadap kebijakan pembangunan yang terjadi, di anggap suka-suka menurut mereka.

Terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, nyaris hanya dianggap sebagai dampak semata, bukan di kaji sebagai akibat dari kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan perundng-undang yang ada.
Kajian Lingkungan Hidup yang strategis (KLHS), yang diamanatkan oleh UU lingkungan hidup, sudahkah di laksanakan secara benar….???

Saya berani pertanyakan hal itu, misalnya prodak KLHS yang membuahkan Perda No 12 th 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, yang menjadi landasan untuk membangun pembangunan di suatu wilayah, sudah kah melibatkan masyarakat….??

Sesuai dengan kesepakatan yang sudah di undangkan lewat UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hiduh, bahwa KLHS…”Rangkaian Analisis yang sistematis, menyeluruh dan PARTISIPATIF untuk memastikan bahwa PRINSIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KEBIJAKAN, rencana, dan/atau program.” ( Pasal 1 ayat 19 UU PPLH ).

Pertanyaan yang muncul sudahkah semua kebijakan pembangunan sebelumnya melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan prinsif Pembangunan berkelanjutan ?
Prinsif pembangunan berkelanjutan sebagamana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya asal punya/ada duit yang di sediakan APBN/APBD, membangun terus membangun dari tidak ada pembangunan menjadi ada.

Tetapi prinsif pembangunan berkelanjutan itu adalah, memadukan aspek lingkungan hidup, untuk Menjamin keutuhan lingkungan hidup, mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.

Lebih lengkapnya prinsif pembangunan berkelanjutan sebagamana yang di amanatkan dalam Undng-undang,. “Upaya sadar dan terencana yagn memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk MENJAMIN keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan MUTU HIDUP generasi masa kini dan generasi masa depan..” (Pasal 1 ayat 3 Undng2 PPLH No 32 th 2009).

Sekali lagi pembangunan berkelanjutan itu tidak hanya asal membangun terus membangun, tapi kajilah segala peraturan perundang-undngn yang berlaku/ada.

Rakyat sebagai pemilik negeri ini wajib di libatkan sebagamana juga di atur oleh undng-undangnya. Adalah kewajiban sebagai makhluk sosial, komunitas yang bergabung dalam GEMPAL ini, tampil kedepan sabagai wujud pengabdiannya bersama elemen masyarakat lain dan pemerintah, karena memang peraturan perundng-undangan nya demikian bahwa Kajian Lingkungn Hidup Strategis (KLHS), wajib dibuat oleh pemerintah dan dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan (UUPPLH No 32 th 2009, psl 15 & psl 18).

Selamat berjuang para sahabat-sahabat yang berada/bergabung di GEMPAL, sebab kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi.
Lebih-lebih kondisi dari akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah kita cukup banyak dan besar menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup kita. (***)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular