Jurnal Indonesia Baru

Kades Segarjaya Kecamatan Batujaya Realisasikan DD Dilahan Miliknya

JIB | Karawang, – Kepala Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2019, sebagian anggaran dipergunakan untuk membangun inplacemen sarana olahraga desa, diatas lahan miliknya, Selasa (24/12/19).

Diungkapkan, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segarjaya, Pemdes Segarjaya waktu menggelar MusrenbangDes tidak ada penjelasan secara mendetail akan dibangunnya inplacemen sarana olahraga desa diatas lahan mananya, dengan dibiayai dana desa tahap 3 tahun 2019.

“Waktu itu, Kades Segarjaya hanya menjelaskan, akan merealisasikan dana desa tahap 3 tahun 2019 sebagian anggaran untuk pembangunan insplacemen sarana olahraga desa, lokasinya di Dusun 2 Kaliasin RT 08/02,” ucapnya waktu dihubungi melalui via seluler, Selasa (24/12/19).

Sebagai rasa tanggungjawab, lanjut BPD mengatakan, pembangunan inplacemen sarana olahraga desa yang sudah selesai dikerjakan ternyata diatas lahan Kepala Desa Segarjaya. Menurutnya pembangunan dengan dibiayai dana desa diatas lahan milik Kades telah menyalahi aturan.

“Dengan adanya pembangunan diatas lahan miliknya, saya sudah menegur berkali kali terhadap Kades, waktu beberapa hari yang lalu, tetapi teguran saya seakan tidak digubris, karena hanya dibalas dengan senyuman saja,” terangnya.

Hal tersebut tertunya perlu adanya pengawasan yang signifikan dari instansi terkait, sehingga tidak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena dalam penggunaan dana desa agar dapat dirasakan masyarakat setempat, bukan untuk dijadikan kepentingan pribadi.

Dengan adanya pembangunan sarana olahraga desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menaruh perhatian untuk mengembangkan desa, bertujuan untuk menyalurkan kegiatan positif masyarakat, terutama anak-anak muda.

Sementara, terbitnya berita ini, Kepala Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi mengenai pembangunan inplacemen sarana olahraga desa yang diatas lahan miliknya dengan dibiayai dana desa, demikian.(Sule/Ey)