Jurnal Indonesia Baru

Wakil Bupati Haramkan Biaya Pilkades Hasil Sewakan Tanah Bengkok

Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Ahmad Zamakhsyari dengan para pejabat Eselon. Kamis (23/01/20).

JIB | Karawang, – Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Ahmad Zamakhsyari yang sapaannya Kang Jimmy, dalam giat monitoring di DPMD Karawang, haramkan tanah bengkok disewakan untuk biaya Pilkades.

Hal tersebut disampaikan sewaktu memberikan arahan kepada para pejabat eselon di OPD tersebut, terutama yang berkaitan untuk persiapan dengan akan digelarnya Pilkades 2020, Kamis (23/01/20).

Wabup, menyampaikan dalam giat monitoringnya bahwa tanah bengkok yang disewakan itu haram, dimana para Panitia Pilkades berdalih uang hasil sewa digunakan untuk membiayai Pilkades.

“Tidak boleh Pemerintah Desa bersama Panitia Pilkades menyewakan tanah bengkok untuk membiayai pilkades,” ucap Jimmy, Kamis (23/01/20).

Kata Jimmy semua biaya Pilkades sudah dicover oleh Pemda Karawang sehingga tidak dibenarkan melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan tambahan biaya lain selain dari dana hibah APBD.

“Jika Panitia Pilkades tetap merasa kekurangan dengan dana hibah biaya Pilkades yang berasal dari APBD agar segera membuat berita acara kekurangan biaya Pilkades ke DPMD Karawang.

“Kalau ternyata masih dianggap kurang (hibah dari Pemda) segera buat berita acara dan segera disampaikan ke DPMD Karawang,” ujarnya.(Sule/Ey)