JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam berkendara, Sat Lantas Polres Indramayu menggelar operasi razia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalan raya Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Kamis, (30/01/2020)
Kasat Lantas Indramayu, AKP Akmad Troy Aprio, S.I.K melalui Kanit Turjawali Polres Indramayu, Iptu Hendro Ruhanda, kegiatan ini digelar bertujuan untuk menertibkan para pengendara roda dua maupun roda empat dengan sasaran kelengkapan surat-surat (SIM dan STNK).
Kegiatan operasi dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 Wib. Sebanyak 165 pelanggar langsung diberikan sanksi tilang dan teguran sebanyak 6 pelanggar, meliputi Kenalpot bising 2 pelanggar, tidak memakai Helm 57 pelanggar, surat-surat 14 pelanggar, Rambu/marka 4 pelanggar, Melawan arus 50 pelanggar, Lampu 9 pelanggar, Tnkb 2 pelanggar, Child restrain 9 pelanggar, Muatan 4 pelanggar, Sabuk 14 pelanggar.
Disela-sela kegiatannya, Iptu Hendro Ruhanda mengatakan kepada media online jurnalindonesiabaru.com.
“Kegiatan ini ditujukan untuk mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas,” ucapnya
“Lewat kegiatan ini kami juga berupaya menekan tingkat kecelakaan. Sebab, banyak kejadian kecelakaan yang dikarenakan kurang tertibnya masyarakat dalam berkendara,” ujarnya
Sambungnya. Sasaran dari operasi ini adalah memeriksa kelengkapan surat-surat seperti, stnk, sim, pemakaian Helm sampai dengan kelengkapan kendaraan seperti spion, knalpot juga diperiksa segala kelengkapannya.
Kanit Turjawali Polres Indramayu, Iptu Hendro Ruhanda menambahkan. “Bahwa kelengkapan dalam berkendaraan sangatlah penting, oleh sebab itu melalui razia ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya melengkapi semua surat-surat serta kelengkapan kendaraan. Pungkasnya
(Andri)