Jurnal Indonesia Baru

Beberapa Kendaraan Plat Merah Kab. Indramayu di Duga Tidak Patuh Aturan Pajak

JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Pajak Kendaraan merupakan potensi Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Akan tetapi, masih ada kendaraan plat merah yang belum membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak.

Dari pantauan media online jurnalindonesiabaru.com pada hari Jumat, (31/01/2020) di beberapa lokasi dinas pemkab indramayu, salah satunya dilokasi parkiran Kantor Dinas perhubungan ada beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua yang belum membayar kewajibannya dalam pembayaran pajak, baik pajak tahunan maupun pajak per lima tahun.

Sementara saat wartawan media online jurnalindonesiabaru.com ingin mempertanyakan ke pihak Dishub terkait keterlambatan membayar pajak, bagian pelayanan di kantor Dishub mengatakan orangnya sedang tidak ada ditempat.

Setelah itu, mendatangi kantor samsat indramayu untuk meyakinkan dan memastikan bahwa plat merah yang kami catat terlambat membayar pajak.

Saat dikonfirmasi di bagian Pelayanan kantor Samsat, “Kalau untuk cek pajak bisa langsung di cek di aplikasi SAMBARA ( Samsat Mobile Jawa Barat), kalau disitu belum membayar pajak, ya sudah berarti sama saja, karena aplikasi tersebut benar,” ucapnya

Ditempat terpisah, Sekjen Ormas Gibas WINATA menyatakan kekesalannya. “Saya sangat menyesalkan atas tindakan pemerintah kabupaten indramayu, terkait kendaraan dinas plat merah yang tidak tertib administrasi dalam kewajiban membayar pajak kendaraan, sedangkan pemerintah sendiri gembar gembor kepada masyarakat untuk harus patuh dalam kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ujarnya

Sangat disayangkan sekali yang seharusnya pemkab indramayu menjadi contoh bagi masyarakat indramayu, setidaknya menjadi teladan dalam tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan namun fakta yang ada dilapangan ketika di cek dengan menggunakan aplikasi sistem aplikasi SAMBARA ( Samsat Mobile Jawa Barat) masih adanya plat merah yang terlambat dalam membayar pajak.

(Dre)