Sunday, October 6, 2024
HomeJIB News“Jangan Main-Main, Koruptor Dana Penanganan Wabah C-19 Bisa Dipidana Mati” Ini Kata...

“Jangan Main-Main, Koruptor Dana Penanganan Wabah C-19 Bisa Dipidana Mati” Ini Kata Firli Bahuri Ketua KPK

JIB | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan aparatur negara tidak korupsi dana pandemi C-19. Karena, ancaman hukuman bagi pelakunya merupakan pidana mati sebagaimana tertuang dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Saya ingatkan penyelenggara negara tidak main-main dan jangan menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19 karena ancaman hukumannya pidana mati,” tegas Firli pada awak media, Senin (20/04/2020) di Jakarta.

Mantan Kabaharkam Polri itu menaruh perhatian khusus terhadap pengawasan dana penanggulangan virus Corona.

“Saya kira saat ini semua fokus terhadap upaya penanggulangan virus Corona. Begitupun KPK memberi perhatian serius dengan melakukan monitoring terhadap penggunaan uang negara,” terang Firli.

Dilangsir dari Mitra News yang terpenting, lanjut dia, penggunaan anggaran, baik itu untuk operasional maupun pengadaan barang jasa (PBJ) dilakukan secara benar dan transparan. Jangan ragu menggunakan anggaran daerah dalam percepatan penanganan pandemi virus Corona, yang penting itu lakukan secara bemar dan transparan dalam pelaporannya”.

“Semoga semuanya cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat membangun dan menggelorakan budaya anti korupsi,” pungkas polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Rincian anggaran tersebut yakni sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Lalu, sebesar Rp 150 triliun dialokasikan terhadap pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan UMKM dalam upaya menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. (Sep)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular