Jurnal Indonesia Baru

Polres Metro Bekasi Ungkap Pengeroyokan Dua Orang Pemuda

JIB | KABUPATEN BEKASI – Pengeroyokan dua orang pemuda dengan inisial saudara K dan saudara R di jln Kalimalang Kp. Pasir Konci Poncol RT 005/002 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kab Bekasi Jawa Barat pada Minggu 07/06/2020 sekitar pukul 03’00 wib,sudah mendapat titik terang ungkap Kapolres metro Kab Bekasi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Selatan, Senin (13/7/2020).

Kapolres Metro Kab Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan mengungkapkan kejadian pengeroyokan terhadap korban saudara K dan saudara R, bermula saat keduanya berkunjung ke warung remang-remang dan saudara R berkencan dengan saudari F alias N dengan membayar seratus ribu rupiah Rp.100.000,00,- sedangkan perjanjian sebesar dua ratus ribu rupiah Rp. 200.000,00,- Akibat pengeroyokan tersebut saudara R meninggal di RS Sentra Medika Cikarang saat perawatan.

“Saksi saudari F alias N memberitahu tersangka saudara P dan saudara R (DPO) sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban saudara D dan saudara R sampai terjadinya pengeroyokan, korban saudara D di keroyok oleh saudara H, R, dan K alias saudara P, I, dan S alias saudara I dan saudara R (DPO) sedangkan korban saudara R di keroyok oleh saudara P dan saudara R” Jelasnya.

Masih kata Kombespol Hendra Gunawan, dari pengembangan kasus, kami dapatkan beberapa barang bukti yang kami dapatkan yaitu, satu buah golok warna hitam, satu buah kunci ring ukuran 36, satu batang besi dengan panjang 1,5 M, satu buah jaket sweeter warna biru, dengan bekas lubang bacokan, satu buah kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan dan delapan buah batang bambu.

“Sementara para tersangka terjerat pasal 170 ayat (2) KUHP pidana Subs pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman tujuh 7 tahun penjara, yaitu, saudara H, R dan K alias P 29 tahun, lk, Islam, swasta, saudara I. S alias I 29 tahun, lk, Islam, swasta, L alias J 47 tahun, lk, Islam, swasta, F. I alias O 22 tahun, lk, Islam, belum bekerja, H alias B 25 tahun, lk, Islam tidak berkerja, R 23 tahun, lk, Islam tidak berkerja, Y. T alias C (DPO), DO (DPO), R (DPO), P (DPO), R (DPO), G (DPO), dan saudara A alias C(DPO)”.Ungkapnya.

Biro Bekasi : ENDANG PRABU