JIB | Karang Bahagia Bekasi,- Proyek Jaling (Jalan Lingkungan), di Desa Karang Rahayu RT 03/01 Kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi diduga tidak transparan dan tidak ada keterangan apapun di lokasi seperti papan proyek dan lain sebagainya. Senin (20/7/2020).
Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lain hal dengan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 (Lembaran negara republik Indonesia nomor 5495), nomor 7 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 huruf a. (1) Masyarakat Desa berhak :
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Padahal pemerintah sudah mengatur dan menjelaskan apapun dan berapapun. Anggaran yang Bersumber baik dari APBN maupun APBD Harus di buka diruang publik agar Transfaran dan harus jelas karena dana itu milik rakyat bukan milik kepala Desa dan hak rakyat juga untuk mengawasi dan mengetahui informasi.
Dalam pantauan media Jurnal Indonesia Baru. Dan meminta keterangan dari masyarakat. “Bahwa para pekerja di proyek Jaling tersebut tidak melibatkan masyarakat sekitar, sedangkan masyarakat sekitar ingin bekerja karena kondisi ekonomi yang sekarang ini sedang merosot akibat di landa covid -19, dan akhirnya masyarakat sekitar hanya gigit jari.
Saat di konfirmasi oleh awak media jurnalindonesiabaru.com kepala desa Zainuddin Husein Idris S.Pd, tidak ada di kantor dan dikonfirmasi melalui Whatsapp, dia menjawab, sekalinya di jawab silahkan tanya sama sekdes ya pak, yang ngatur sekdes” jawabnya. (Obet)
Bersambung