Jurnal Indonesia Baru

“Ops White Corn 2020” Tim Gabungan Berhasil Mengamankan 200 Kg Narkotika Berjenis Shabu

JIB | Kabupaten Bekasi – Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berjenis shabu sebanyak 200 Kg yang dikemas karung berisi jagung import ke Indonesia melalui transite.

Berawal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) mendapatkan laporan dari jasa pengiriman barang antar pulau yang beralamat di Kota Pangkal Pinang Babel, perihal adanya barang mencurigakan yang diduga berisi narkoba.

Barang tersebut berupa karung berwarna hijau dan berisi jagung import, hasil informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Babel melakukan pemeriksaan kebeberapa karung tersebut. Hal hasil Tim Ditresnarkoba menemukan 8Kg narkotika jenis shabu dari 73 karung tersebut.

Hasil dari interogasi terhadap pihak jasa pengiriman, bahwa beberapa hari kebelakang ada 287 karung yang sama di kirim ke gudang di Daerah TMII Jakarta Utara. Selain info tersebut Tim Ditresnarkoba mendapatkan info kembali perihal adanya seseorang yang akan mengecek pengiriman dan penerimaan barang di Jakarta. Dan hasil pemeriksaan dokumen pengiriman total keseluruhan barang yang di import sebanyak 400 karung.

Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut Ditresnarkoba Polda Babel melaporkan kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk meminta back up teknis guna melakukan controlled delivery sebanyak 73 karung ke Jakarta.

Bedasarkan info tersebut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memandang perlu untuk melaksanakan Ops Gabungan dengan sandi “White Corn 2020”.

Hasil Ops White Corn 2020 dengan cara menyamar tim gabungan berhasil mengamankan 4 pelaku yang diantaranya berinisial SC seorang perempuan asal jakarta, 3 orang pria asal Batam berinisial S, D, A. Namun satu pelaku masih DPO berinisial K.

Selain pelaku tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika berjenis shabu sebanyak 200 Kg di dalam karung yang berisi jagung sebanyak 423 karung, selain itu satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan No Pol D-1321-AAS warna silver, di dalam mobil tersebut berisi metal detector merk garret yang di gunakan untuk mendeteksi karung berisi shabu tersebut.

Atas tindakannya pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) JO, pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Biro Bekasi : Endang Prabu