JIB | Tapanuli Selatan, – Dugaan kasus Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Sayurmatinggi di duga disalahgunakan dan di biarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka Kapuskes Sayurmatinggi dr. Ratna Dewi terancam dipidana. Persoalan utama itu tidak dibayar Jasa Pelayanan ( Jaspel ) oleh Kapuskes Sayurmatinggi lebih kurang lima bulan, terhitung Juni 2020 hingga Oktober 2020. Sumber dananya dari BPJS, Kepala Puskesmas Sayurmatinggi saat di jumpai tim DPP LPK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi), bersama awak media dalam ruangan kerjanya tidak dapat memberikan keterangan, Kamis, (15/10/2020).
“Hal ini sudah pernah terjadi, jaspel bulan 11 & 12 tahun 2019 dicairkan pada bulan juni 2020, Sementara jaspel bulan 1 s/d bulan 3 tahun 2020 dicairkan pada bulan april, kenapa jaspel bulan 11 & bulan 12 tahun 2019 dicairkan bulan juni, kenapa tidak bersamaan pencairannya dengan jaspel bulan 1 s/d bulan 3 tahun 2020 yang dicairkan dibulan april, sehingga menjadi pertanyaan besar buat tim DPP LPK……???” Ucap, Irwan Saleh Sirgar kepada awak Media.
Irwan juga, Sangat menyesali apa yang di perbuat oleh pihak Puskesmas Sayurmartinggi, ada apa dengan bendahara BPJS Puskesmas Sayurmatinggi, dan sekarang terulang lagi jaspel terhitung bulan juni tahun 2020 s/d bulan sekarang belum dicairkan.
“Bila perlu, Dinkes menugaskan khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum Kepala Puskesmas dan Bendahara yang berani berbuat seperti itu. Seharusnya kasus seperti ini harus ditindak lanjuti oleh pihak Dinas terkait dan mungkin di duga ada kerjasama untuk berbuat korupsi berjamaah.” Sesalnya.
Irwan juga dalam dekat ini akan melayang surat terkait dugaan Korupsi Berjamaah di Puskesmas Sayurmartinggi dan Dinas Kesehatan kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan.
Dalam hal tersebut saat awak media, berada di Puskesmas Sayurmatinggi untuk konfirmasi terkait dugaan Jaspel yang tidak dibayarkan, para pegawai Puskesmas diam seribu bahasa. Diduga banyak hal yang terjadi penyelewengan anggaran di Puskesmas sayurmatinggi.
Untuk diketahui, sejumlah perawat Puskesmas Sayurmatinggi mengeluh lantaran Jaspel tidak dibayarkan dan tidak ada transfaransi dalam pembagian Jaspel itu. Salah seorang Perawat yang tidak mau di sebutkan namanya membeberkan terkait Jaspel kapitasi BPJS itu. Selama ini mereka tidak menerima slip atas hasil Jaspel itu. Mau minta penjelasan pun juga khawatir ditegur bahkan diancam.
“Misal bulan ini saya mendapat Rp 400 ribu, jumlah uang itu tidak ada rinciannya ada potongan atau tidak para pegawai tidak tahu. Jadi setiap bulannya kita dapat transferan berapa kita juga tidak tahu”. Ucap perawat yang enggan disebut namanya.
Harus ada tindakan, jika tidak bisa ditertibkan pihak Dinas Kesehatan dan pihak Tipikor Polres Tapanuli Selatan segera melakukan sidak kesejumlah puskesmas yang berada di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya Puskesmas Sayurmatinggi untuk menyelidiki dugaan (permainan kotor), Jaspel itu. Jika nanti ditemukan praktek itu, ini dijadikan evaluasi, bila perlu dibawa keranah hukum.
Tambahan, aturan pembagian Jaspel itu sudah tertuang dalam Permenkes 21 tahun 2016. Disana skor tiap klasifikasi pegawai berbeda-beda. Karena itu perolehannya pun juga berbeda setiap bulannya. Menurut aturan tersebut, pembagian dana kapitasi untuk Jaspel sekurang-kurangnya 60 persen. (Red/TIM)