JIB | KABUPATEN BEKASI – Deklarator Presedium Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bekasi, Mat Atin, kembali menyoroti prosesi pelepasan modal atau pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB).
Perjalanan proses pemisahan PDAM TB sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 sampailah ke pada tahap terakhir yaitu penandatanganan antara Bupati Bekasi dan Walikota selaku kuasa pemilik modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepada Awak media, Mat Atin mengatakan, berdasarkan informasi yang ketahuinya bahwa penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yaitu hanya sebesar 20 persen. Sementara, dalam menjalankan kegiatan usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Maka kami, selaku masyarakat Kabupaten Bekasi menilai bahwa upaya pengembalian modal ini sangat perlu dilakukan mengingat Bupati Bekasi berkeinginan untuk mengelola PDAM TB ini secara penuh tanpa intervensi dari pihak lain,” terang pria yang biasa disapa Ujo yang kini menjadi Ketua Kordinator keluarga Alumni KAMMI, Rabu (10/3/2021).
Menurut Ujo, proses pemisahan aset PDAM TB kali ini dinilainya sudah sangat berkeadilan karena melibatkan institusi hukum yakni, Kejari Kabupaten Bekasi dan Kajari Kota Bekasi dengan tetap difasilitasi lembaga yang berwenang yaitu, Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
Ujo melihat, langkah-langkah yang sudah dicapai hingga saat ini antara lain pada tanggal 22 Februari 2021, berdasarkan surat notulensi berita acara rapat pembahasan antara DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dihadiri juga perwakilan BPKP Jabar telah bersepakat terkait point-point sebagai berikut:
1.Pada prinsipnya menyetujui nilai kompensasi pemisahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi senilai Rp155.340.352.750 yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan hasil verifikasi terakhir dari perwakilan BPKP Jawa Barat.
2.Mekanisme pembayaran dan serah terima atas aset dan layanan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
3.Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi supaya menyampaikan ke masing-masing DPRD yaitu:
(a). Draf PKS yang berisi kesepakatan teknis diantara kedua pemerintah daerah dalam rangka penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendapatkan persetujuan DPRD,’
(b). Pendapat Hukum (legal opinion) dari masing-masing Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara,’
4.Masing-masing DPRD mendorong Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi agar membentuk tim teknis Gabungan untuk menyusun rencana aksi penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Sebagai bahan pertimbangan perlu diinformasikan bahwa kondisi pengelolaan PDAM TB saat ini sudah masuk dalam kategori sangat perlu diselamatkan, sehingga diperlukan langkah-langkah yang akurat, progresif dan kompak agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat khususnya pelanggan PDAM TB di Kabupaten Bekasi,” jelas Ujo.
Ujo pun mengungkap, ada informasi yang beredar bahwa pihak Walikota Bekasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi terindikasi untuk tidak menyepakati salah satu point diatas yaitu dengan mencoba melakukan negosiasi ulang atas nilai pembayaran aset yang sudah disepakati sebelumnya.
“Kami menilai ini langkah yang sangat konyol dan tidak beritikad baik dari pihak Pemkot Bekasi, sehingga patut kami menduga bahwa masih ada oknum atau pihak-pihak yang menginginkan kegagalan proses terjadi dan bahkan kami menduga kuat bahwa upaya ini adalah untuk menghancurkan PDAM TB secara sistematis dan massif,” sindirnya.
Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami khawatir dengan apa yang terjadi ditahun 2019 akan terulang lagi dimana prosesi penandatanganan antara Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi digagalkan secara sepihak terkait prosesi pemisahan asset PDAM TB.
“Kalau seandainya ini terjadi lagi, tentu saja sangat mencederai kepercayaan publik tentang komitmen Bupati Bekasi untuk menyelamatkan PDAM TB yang merupakan BUMD milik Kabupaten Bekasi ini,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Ujo, kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi yang menginginkan perbaikan PDAM TB mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini agar tidak terjadi lagi upaya mengulur-ngulur waktu.
“Apalagi kalau sampai menggagalkan kesepakatan yang sudah disepakati tersebut diatas. Dan ini menjadi catatan kami terkait kesepakatan rencana pemisahan asset PDAM TB,” tutupnya
Biro Bekasi : Endang Prabu