Jurnal Indonesia Baru

Nyonya Wanty Subur Kehilangan Surat Akte Miliknya, Dan Ini Salah Satu Syarat

JIB | Padangsidimpuan-,Surat Akta tanah milik Nyonya Wanty Subur Nomor AHU-0362.AH.02.01, Tahun 2010 dengan luas 150 meter persegi terletak di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dimana tanah tersebut dibeli nyonya Wanty subur dari nyonya Ramida sari Harahap sekitar setahun yang lalu.

Sesuai dengan prosedur, pihak Nyonya Wanty Subur dalam hal hilang/tercecernya surat akta tanah tersebut akan mengumumkan kasus kehilangan itu di media ini, diperkirakan hilang/tercecer sekitar Jalan Sudirman Eks Merdeka Kecamatan Padangsidimpuan Utara sampai Jalan Sikoring koring Kecamatan Batunadua Jae.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi akta sebidang tanah milik Nyonya Wanty Subur.

Kabar hilangnya akta tanah milik Nyonya Wanty Subur diketahui pada saat akan mengurus surat akta tanah tersebut menjadi surat sertifikat sekitar dua bulan yang lalu, Kamis 21/01/21.

Wanty menjelaskan, pengumuman tentang akta tanah hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti akta tanah yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu hilang, prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat,” katanya ketika dihubungi wartawan di Padangsidimpuan, Senin 12/03/21.

Menurutnya, selain diumumkan di media massa, juga harus dilampiri dengan surat keterangan kehilangan dari Polres setempat. Untuk pembuatan surat akte tanah baru, dan ini salah satu syarat. (RED)