JIB | Jakarta Pusat,- Munculnya kasus pelaporan Era Setyowati (ES), bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN menjadi polemic yang harus diluruskan.
Dalam undangan yang beredar di kalangan wartawan, kuasa hukum Profesor M akan datang ke Kantor KPAI, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.
Tim kuasa hukum Prof M yang terdiri dari Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum Donny Tri Istiqomah, SH, MH Patrice Rio Capella, SH, M.Kn serta M. Yasin Djamaludin, SH, MH melakukan klarifikas tuduhan dugaan penelantaran seorang anak dari perempuan bernama Era Setyowati alias Sierra (Miss Landscape 2019) yang juga mengaku sebagai istri Siri yang di lakukan di Kantor KPAI, Jln Teuku Umar, No 10, Gondangdia_Menteng Jakarta Pusat pada Selasa 6 April 2021.
“kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebernarnya” sesuai dengan rilis yang diterima media.
Berikut Posisi Prof M dan kalarifikasinya :
Klien kami, Prof. M; benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, dan Komisaris pada salah satu BUMN. Prof M. berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah Mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya.
Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali. Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
2017 ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M. hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh- sungguh menjalani studi.
Hingga bulan Maret 2021, Prof. M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda.
Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan). Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).
Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.
ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia.
Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman.
Dalam pertemuan itu. Sdr. Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M. Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan utk biaya hidup anak tersebut. Namun belakangan, malah Sdr. Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp. 2 Miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi. Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M.
Diakir klarifikasinya diungkapkan Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara.
Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak sProf. M. Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof. M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES
Kronologis dan Klarifikasi Posisi Interaksi Antara Era Sulistyowati dengan Prof. M ini dibuat di Jakarta, 6 April 2021 oleh Kuasa Hukum Prof M.
Seperti diketahui sebelumya diketahui finalis Miss Landscape International 2019 perwakilan Indonesia Era Setiyowati (Sierra) datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan suami sirinya, Profesor M. Dia menggandeng Razman Arif Nasution sebagai pengacara dengan bukti surat pengaduan bernomor 273/KPAI/PGDN/4/2021 yang berisi bahwa Sierra dan Prof M memiliki anak berusia 8 bulan dan Prof M tidak menafkahi anak itu dengan baik. (Red)