Friday, December 20, 2024
HomeNasionalRunning News...!!! Soal Anggaran Covid 19 BPBD Bekasi Dituding Korupsi Anggaran

Running News…!!! Soal Anggaran Covid 19 BPBD Bekasi Dituding Korupsi Anggaran

JIB | Kabupaten Bekasi- Terkait anggaran Covid 19 yang tidak transparan penggunaanya, Ketua DPC Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah menduga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi mengkorupsi dana tersebut.

Pasalnya, dalam struktur organisasi pada lampiran surat keputusan Bupati Nomor 440/Kep.93.Dinkes/2020 pada tanggal 18 Maret 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 BPBD Kabupaten Bekasi menjabat sebagai sekertaris.

“Oleh karena itu kami menduga BPBD Kabupaten Bekasi mengetahui penggunaan anggarannya,” tegasnya.

Kata Asep, dalam suatu organisasi sekertaris adalah motor penggerak lembaga tersebut, dan patut kita duga Kepala BPBD yang korupsi anggaran Covid.

“Maka dari itu kami medesak Komisi Pemberantas Korupsi agar segera memeriksa BPBD,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu tidak transparan, artinya pemerintah sudah kangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Bisa dilihat untuk web resmi perincian anggaran Covid 19 saja tidak ada. Padahal dalam dana itu sudah dianggarkan untuk pembuatan web,” ucapnya.

Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi dikorupsi, sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi.

“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.

Menurut Asep dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penegak hukum memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.

Kita mendesak para penguasa hukum agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang negara,” tandasnya (red).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular