Saturday, October 12, 2024
HomeNasionalSoal Dugaan Pelanggaran Prokes Covid 19, Ketua LPK Bekasi Laporkan Pj Bupati...

Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Covid 19, Ketua LPK Bekasi Laporkan Pj Bupati Bekasi Ke Mabes Polri





JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Prokes Covid 19 di Kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Selatan.

Ia menyebutkan, selain ke Mabes Polri Asep mengaku pihaknya juga melaporkan hal ini ke Kemendagri, Satgas Covid 19 Republik Indonesia, Ombudsman, Menpan RB, KASN, dan Polda Metro Jaya Jakarta, (18/8).

“Laporan kami ke Mabes Polri yang ditunjukan langsung ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia soal undang-undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucapnya.

Ia berharap, hukum negara dapat dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak memandang bulu, ras apalagi jabatan.

“Saya berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat menindaklanjuti surat laporan kami,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi diduga mandul atau tidak bisa membuahkan hasil ketika Pj Bupati Bekasi mengundang kerumunan massa.

Asep menyebutkan, kerumunan massa ditimbulkan lantaran Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19, senin (2/8).

“Sehingga hal itu terkesan Jubir Covid 19 Kabupaten Bekasi tutup mata, ketika Pj Bupati Bekasi menyalahi aturan PPKM Darurat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya ia meminta keterangan Jubir Satgas Covid 19 melalui via Whatsapp terkait kerumunan massa tersebut namun tidak ada jawaban. Artinya Satgas Covid 19 tebang pilih ketika menegakan peraturan.

“Dalam undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan dengan jelas,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Covid 19 melakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang bahkan instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Kami mendesak dengan tegas agar hal ini dapat ditindaklanjuti Tim Gakkumdu Covid 19 dan saya berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakan hukum,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular