JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Jaringin Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (Japmi) Mat Atin, desak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengembalikan kelebihan anggaran PPN dan PPH Covid-19 ditahun anggaran 2020.
Menurutnya, indikasi kelebihan pembayaran untuk realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai kurang lebih Rp. 5 Miliar. Laki-laki yang disapa akrab Ujo ini meminta dana tersebut agar segera dikembalikan kepada negara.
“Kami mendesak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPBD agar segera mengembalikan anggaran kelebihan BTT yang sudah dialokasikan dari APBD tahun 2020 sebesar Rp. 1,3 Triliun,” desaknya, (6/11).
Berdasarkan data yang dihimpun dari LKPJ Bupati tahun 2020 penyerapan anggaran APBD perubahan dikembalikan kebeberapa dinas sebesar Rp. 187 Miliar.
Maka dari itu pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bekasi tegas dalam menegakan hak interflasi maupun angketnya sebagai wakil rakyat.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Bekasi memberikan keterangan dan transparansi penggunaan anggaran BTT, artinya pengawasan DPRD kami nilai lemah,” harap Ujo.
Ia menduga ada kelebihan dana dari PPN dan PPH yang belum dikembalikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Bekasi Rp. 9 Miliar jadi anggaran BTT untuk penanganan Covid 19 tahun 2020 digunakan hanya Rp. 187 Miliar.
“Dari data yang kami himpun Dinas Sosial belum mengembalikan kelebihan anggaran sebesar Rp. 140 Juta, sedangkan Dinas Kesehatan baru mengembalikan 63 Persen dari Rp. 5,8 Miliar,” kata Ujo.
“Kami berharap Dinas sosial dan Dinas kesehatan memberikan transparansi terkait anggaran kelebihan PPN dan PPH yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Bis)