Tuesday, October 8, 2024
HomeDaerahPolsek Cibarusah Konsisten Berantas Peredaran Narkotika

Polsek Cibarusah Konsisten Berantas Peredaran Narkotika







JIB | Kabupaten Bekasi – Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi
menggelar Press Release terkait dua kasus yakni tindak pidana Narkotika dan tindak pidana penganiayaan berat di aula Mako Polsek Cibarusah,Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, Kamis (3/02/2022) pukul 10.00 WIB.

Tindak pidana yang pertama yakni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat oleh pelaku A (21 tahun) laki-laki,pelaku yang beralamat di Kampung Pilar RT 001/005 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini masih berstatus seorang pelajar.

Barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Cibarusah adalah:

1. Satu buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu.
2. Satu buah senjata tajam jenis clurit bergagang terbungkus kain.
3. Satu buah tas punggung berwarna hitam.
4. Satu buah topi warna putih bertuliskan “DIESEL”
5. Satu buah topi warna biru bertuliskan “BCWR”
6. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 4183 FEF.
7. Satu buah baju sekolah pramuka.
8. Satu pasang sepatu warna biru.

Akibat dari kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.

Tindak pidana yang kedua yakni dua orang tersangka berinisial DCW (22 tahun) laki-laki,beralamat Kampung Gardu RT 001/001 Desa Sukamulya Sukatani, dan MA (27 tahun) laki-laki yang beralamat di Kampung Blokang RT 003/002 Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Keduanya tertangkap tangan sedang mengambil paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu di pom bensin wilayah Kalimalang,pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar jam 17.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu:

1. Satu buah plastik kecil bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 0,46 gram.
2. Satu unit handphone merk Samsung warna biru.
3. Satu buah masker warna hitam.
4. Satu buah kemeja warna biru.
5. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah, dengan nomor polisi B 3659 FPT berikut kunci kontak.
6. Dua botol plastik kemasan air mineral yang berisi urine.

Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dua pelaku tersebut akan terancam hukuman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harganya, SH mengatakan, akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika serta berusaha memaksimalkan tugas pokok kepolisian yakni terkhusus memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Cibarusah.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk konsisten pada program saya yakni memberantas peredaran narkotika di wilayah kita kabupaten Bekasi khusuenya Cibarusah, kemudian kami juga selaku penegak hukum juga memaksimalkan tugas pokok kami yakni memberi aman dan nyaman kepada masyarakat kita” pungkas Kapolsek. (Wati/End)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular