Jurnal Indonesia Baru

Satpol PP Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Teguran Ke-3 Bangli di Jalan Bosih Raya

JIB | CIBITUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti bangunan liar (Bangli) serta parkir liar di Jl. Bosih Raya yang masih berdiri sejak surat teguran ke-2 dengan menerbitkan surat teguran ke-3.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, langkah-langkah tindak lanjut akan terus dilakukan untuk menangani bangunan liar dan parkir liar yang masih ada dan beroperasi.

“Iya hari ini kita berikan surat teguran ketiga setelah masa berlaku surat teguran kedua berakhir. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda dan perkada ini,”ucap Ganda, Jum’at (04/03/22).

Ganda menjelaskan, berbeda saat pemberian surat edaran kedua, dari sebanyak 67 bangunan liar yang awalnya berdiri di sepanjang Jalan Bosih Raya, 11 bangunan diantaranya sudah berangsur menertibkan sendiri bangunan mereka. Namun saat memberikan surat teguran ketiga ini terpantau bangunan liar disana tidak berkurang secara signifikan.

“Surat teguran kedua yang lalu, masih tersisa 56 bangunan liar dan parkir liar. Sekarang kita berikan lagi kepada 55 bangunan liar yang tersisa, artinya berkurang 1 bangli yang menertibkan diri,” katanya.

Adapun 55 bangunan liar dan parkir liar tersebut, sebanyak 25 bangli menerima surat teguran ketiga secara langsung, 15 bangli diterima secara simbolis surat teguran ketiga, 10 bangli lainnya tidak berada di lokasi, dan 5 lainnya merupakan parkir liar.

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangli dan parkir liar, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan agar mereka menertibkan bangunan dan parkir liarnya sendiri,” ujarnya. (BS)