Jurnal Indonesia Baru

Aneng Winengsih SH, MH Dampingi Kasus Pengeroyokan 3 Wartawan


JIB | Karawang, – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, terhadap 3 Orang Wartawan kini diambil alih Polres Karawang untuk ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditemui seusai pemeriksaan, Daman Huri, salah satu korban pengeroyokan mengatakan hari ini, dirinya beserta kedua rekan yang lainnya kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.

“tadi saya dan kedua rekan saya kembali di BAP oleh penyidik Polres Karawang,” ujar Daman huri kepada awak media, Rabu (09/03/2022) petang.

Selanjutnya, kuasa hukum dari ketiga wartawan korban pengeroyokan, Aneng Winengsih SH, MH membenarkan soal pemeriksaan kembali oleh penyidik terhadap ketiga kliennya tersebut.

“Tadi saya mendampingi klien untuk melakukan BAP di Polres Karawang terkait permasalahan yg menimpa klien saya. Dugaan tindak pidana pengoroyokan pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Mengenai perkembangan perkara, lanjut Aneng, sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.

“Dari penyelidikan ke penyidikan, selain dari pihak klien saya, juga sudah di periksa 6 orang saksi yang pada saat itu berada di TKP,” bebernya.

Aneng memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat serta kepedulian Polres Karawang dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Aldi Subartono, SH, S.IK, MH.

“Untuk selanjutnya kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. Yang pasti kita disini saling kooperatif apabila ada penemuan bukti atau saksi baru maka kita saling koordinasi,” katanya

Ditegaskan olehnya, selain pelaku, tokoh intelektual dibalik pengeroyokan ketiga wartawan tersebut agar dapat diungkap dengan segera dan ditangkap oleh pihak kepolisian demi terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat.

“Besar harapan kami, pelaku dan siapapun tokoh intelektual di dalam perkara ini dapat segera terungkap,” pungkasnya.(Sule/Ey)