Friday, February 7, 2025
HomeKarawangPLD Kecamatan Kutawaluya Diduga Rangkap Jabatan

PLD Kecamatan Kutawaluya Diduga Rangkap Jabatan

JIB | Karawang, – Salah seorang petugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, diduga rangkap jabatan. Hal ini menjadi sorotan dari berbagai elemen, Selasa (25/04/23).

Hasil informasi yang dihimpun jurnal indonesia baru (JIB) Selasa (25/04/23) salah seorang PLD Kecamatan Kutawaluya yang terindikasi rangkap jabatan pada saat ini aktif menjabat sebagai sekretaris desa.

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam tugasnya melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.

Sedangkan Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dan
melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Dengan memegang dua arah atau rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya disinyalir tidak akan efektif, hal ini perlu adanya tindakan tegas terhadap seorang yang rangkap jabatan oleh instansi terkait. (Heri -Ey)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular