
JIB | Karawang, – Kades Makmurjaya, selain bakal di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang habiskan Dana Desa tahap pertama 2023, hingga ratusan juta bangun kandang domba yang diduga tidak sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, oleh DPC LSM Lidik Karawang.
Bakal dilaporkan juga Ke Kejati Jabar, terkait Dana Desa 2022 yang di gulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa terkait program ketahanan pangan dengan pengembangan perikanan dan pengolahan palawija diduga tidak dikelola oleh kelompok yang terdiri dari masyarakat, Kamis (11/05/23).
Hal tersebut, Suhanta sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, sudah adanya persiapan untuk membuat pelaporan Ke Kejati Jabar. Hal ini di perkuat dengan data – data yang lengkap hasil dari investigasi di lapangan, dan telah menampung aduan dari masyarakat untuk di jadikan pelaporan Ke Kejati Jabar.
“Saya sudah siapkan sehingga nenjadi berkas yang akan dijadikan untuk pelaporan Ke Kejati Jabar, hal ini bertujuan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang seharusnya dilibatkan dalam program ketahanan pangan dengan dibiayai Dana Desa,” ucapnya kepada JIB, Kamis (11/05/23).
Lanjut ia mengatakan, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Tahun 2023, sudah jelas regulasinya.
“Kades Makmurjaya telah mengabaikan Permendes dengan tujuan memperkaya diri dalam menjalani program ketahanan pangan Tahun 2022, dengan secara tidak melibatkan kelompok terdiri dari masyarakat untuk pengembangan budidaya ternak ikan maupun mengolah lahan palawija,” pungkasnya. (Red)