Jurnal Indonesia Baru

Bangun Kandang Domba, Kades Makmurjaya Bakal Dilaporkan Ke Kejati Jabar

JIB | Karawang,– Pemdes Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Bakal Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, oleh Ketua DPC LSM Lidik (Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan) Kabupaten Karawang, Rabu (10/05/23).

Suhanta, sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, mengatakan alasan akan dilaporkannya Nining Nurnaningsih S.Pd selaku Kepala Desa Makmurjaya dikarenakan adanya dugaan kejanggalan pembangunan kandang domba yang menghabiskan anggaran Rp. 111.347.000 bersumber dari dana desa 2023 untuk program ketahanan pangan.

“Alasan saya akan melaporkan Kepala Desa Makmurjayajaya Ke Kejati Jabar dikarenakan adanya dugaan kejanggalan anggaran pembangunan kandang domba yang menghabiskan anggaran 111 juta rupiah lebih yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama 2023,” kata Suhanta kepada JIB, Rabu (10/05/23).

Menurutnya, kejanggalan lain terlihat bahwa pembangunan kandang domba tersebut diduga dibangun di tanah milik Kepala Desa. Sedangkan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Sudah Jelas Peruntukannya.

“Boleh-boleh saja Dana Desa digunakan untuk mendirikan bangunan di tanah milik pribadi seperti pembangunan rumah Masyarakat yang tidak layak huni menjadi layak huni, dan sesuai aturan teknisnya untuk pembangunan kandang domba mesti di tanah milik desa yakni aset desa,” ungkapnya.

Lanjut Suhanta mengatakan, pihaknya pun mengkritisi kinerja camat Jayakerta yang telah melakukan Monitor dan Evaluasi (Monev) yang berjalan mulus. Hal ini tidak semestinya berpedoman pada rencana anggaran biaya yang diajukan oleh pihak Pemdes pada saat merencanakan pembangunan kandang domba diantaranya jenis material yang dibutuhkan.

“Harusnya pihak Kecamatan melakukan (Monev) berpatokan pada RAB yang diajukan oleh Pemdes Makmurjaya, material apa saja yang dibutukan, sesuai atau tidak, terus dibangunkan di tanah aset Pemdes atau bukan,” jelasnya.

“Saya menduga ada kejanggalan dalam melakukan (Monev) oleh pihak Kecamatan Jayakerta, pasalnya saat (Monev) hanya diukur pembangunan fisiknya, sedangkan soal jenis materialnya tidak di cek,” pungkasnya. (HR – EY)