Jurnal Indonesia Baru

DPC LSM Lidik Desak Kejari Karawang, Kejari Akan Panggil Diduga Pelaku Pungli Program PTSL

JIB | Karawang, – DPC LSM Lidik Karawang, Desak Pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar secepatnya memproses laporan pengaduan dugaan pungli yang dilakukan panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, hingga adanya pemanggilan, Jum’at (12/05/23).

Suhanta sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, mengatakan pihaknya sudah mendesak pihak Kejari Karawang, agar laporan pengaduan adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya segera di proses sesuai aturan.

“Desakan ke pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar laporan pengaduan saya dengan adanya dugaan pungli segera di proses, dan pihak Kejari Karawang, melakukan pemanggilan terhadap para pelaku pungli, tegasnya.

Ia pun telah mendapatkan keterangan dari pihak Kejari Karawang, bahwa surat laporan aduan sudah disposisi yang di terima langsung oleh Muhammad Fadil Paramajeng, S.H, Sebagai Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan.

“Dengan adanya tersebut saya sangat optimis bahwa surat laporan pengaduan sedang dalam proses dan selanjutnya pihak Kejari akan bekerja secara profesional,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Karawang, yang telah mengabulkan atas laporan pengaduan yang saat ini sedang di proses dan tak lama lagi akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pungli program PTSL.

“Alhamdulillah saya sudah mendapatkan informasi, bahwa pihak Kejari Karawang akan bergerak cepat sesuai SOP, dan tak lama lagi akan melakukan pemanggilan terhadap panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya,” pungkasnya. (HR – EY)