Jurnal Indonesia Baru

Tolak Perpanjangan Jabatan Dani Ramdan, AOB Surati Kemendagri

JIB | KABUPATEN BEKASI – Para aktifis yang tergabung didalam Aliansi Ormas Bekasi (AOB) mengirimkan surat penolakan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Surat dengan Nomor 004/IV/AOB/2024 dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Komisi Ombudsman RI, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta para Ketua Ormas dan LSM se-Kabupaten Bekasi yang tergabung di AOB.

Ketua Umum (Ketum) AOB, Zaenal Abidin mengatakan, sesuai aturan didalam Permendagri Nomor 4 tahun 2003 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan jabatan Pj Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota, hanya satu tahun dan dapat diusulkan kembali satu tahun pada tahun berikutnya.

“Sedangkan saudara Dani Ramdan sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegasnya kepada para awak media usai mengirimkan surat ke kantor Kemendagri.

Tidak hanya melanggar aturan, dirinya pun melihat tidak ada prestasi yang dicapai Dani Ramdan selama dua tahun menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. Infrastruktur sejumlah ruas jalan banyak yang rusak parah dan tidak segera dilakukan perbaikan. Bahkan, jalan rusak dan berlobang tersebut ditanami pohon pisang oleh masyarakat sekitar.

“Kondisi jalan yang rusak tersebut berdampak terhadap transportasi masyarakat Kabupaten Bekasi, secara umum masyarakat tidak banyak merasakan manfaat positif dari kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” ungkapnya.

Zaenal menyatakan masih banyak putra Bekasi yang layak dan cerdas untuk menjadi Pj Bupati Bekasi. Pejabat yang merupakan putra Bekasi, kata dia, memiliki kredibilitas dan lebih tahu mengenai persoalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Jika aspirasi kami tidak dipertimbangkan, AOB akan melakukan aksi damai dan gugatan hukum dengan menyiapkan 25 pengacara. Kami akan terus mengawal aksi penolakan perpanjangan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota AOB yang lain, Hadi Santoso, menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sangat jelas telah melanggar aturan yang berlaku, dirinya sebagai masyarakat Bekasi menginginkan pemimpin yang taat aturan dan konsisten dalam membangun Kabupaten Bekasi.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi tentunya berharap agar Pj Bupati Bekasi kedepan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Sam)