JIB | Kabupaten Bekasi, – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 untuk kegiatan rehabilitasi sedang dan berat ruang kelas sekolah.
Pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi total Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, dalam pelaksanaannya, DPP GMI menduga pihak pelaksana atau kontraktor telah melanggar Undang-Undang Keterangan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Dikatakan, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), pihak pelaksana di lokasi pembangunan tidak menunjukkan gambar rencana pekerjaan meskipun terdapat papan informasi. Hal ini disinyalir terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga memberikan peluang bagi pelaksana untuk meraih keuntungan lebih besar.
“Kami menemukan bahwa di beberapa banyak lokasi pembangunan, gambar rencana pekerjaan tidak ditampilkan, meskipun ini adalah kewajiban berdasarkan UU KIP. Ini jelas merupakan pelanggaran yang merugikan publik,” kata Asep Saepullah S.Pd.I, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dianggap sebagai faktor utama yang membuka peluang bagi pelaksana atau kontraktor proyek diduga menyalahgunakan anggaran. Selain itu, masyarakat merasa hak mereka untuk mengakses informasi dan berperan serta dalam pengawasan proyek menjadi terabaikan.
“Pengawasan yang lemah memungkinkan pelaksana atau kontraktor untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, dan masyarakat pun seolah dibungkam haknya untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang proyek ini,” tambah Asep Saepullah.
DPP GMI mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik. Mereka juga menuntut agar pihak terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan anggaran. (Red)