JIB | Kabupaten Bekasi, – Hari ini Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Hotel Grand Cikarang, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Drs. H. Iyan Priyatna, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif. Rabu, (26/06/2024).
“Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif, dengan kata lain produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta”.jelasnya.
Masih tutur H. Iyan, ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan hari ini ia fokus bersosialisasi terkait kegiatan tersebut dan pada tahun 2023 Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi fasilitasi dan pendampingan pendaftaran Merek dan Hak Cipta kepada pelaku ekonomi kreatif dengan jumlah pendaftar Merek sebanyak 98, yang sudah terbit 68 Merek, dan mencatatkan Hak Cipta sebanyak 2 Ciptaan.
“Pada kesempatan hari kita berfokus mensosialisasikan terkait pendaftaran Merek dan Hak Cipta. Merek merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh negara apabila telah terdaftar di direktorat jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Ham”. Ucapnya.
Perlu diketahui juga bahwa pada tahun 2023 kami telah memberikan fasilitasi dan pendampingan pendaftaran Merek dan Hak Cipta kepada pelaku ekonomi kreatif dengan jumlah pendaftaran Merek sebanyak 98, yang sudah terbit 68, dan mencatatkan Hak Cipta sebanyak 2 Ciptaan. (Red)