
JIB | Kabupaten Karawang – Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) menyambut baik seruan Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, yang meminta pihak sekolah segera menyerahkan ijazah yang ditahan kepada para alumni. Kang Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan siswa.
Ketua Umum GEMPAR, Mulyadi, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah yang pro-rakyat. “Kami sangat menghargai keberanian Kang Dedi Mulyadi dalam membela hak-hak siswa. Ijazah bukanlah alat tawar-menawar, melainkan hak mendasar bagi setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan,” tegasnya.
Mulyadi juga menekankan bahwa jika ada sekolah yang tetap menahan ijazah, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menahan ijazah adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menahan ijazah bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 5 ayat 1): Menjamin setiap warga negara berhak atas dokumen pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 72): Mengatur bahwa ijazah wajib diberikan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 Tahun 2019 (Pasal 15): Melarang sekolah untuk menahan ijazah.
Dalam pernyataannya, Kang Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya implementasi kebijakan ini di seluruh wilayah Jawa Barat. “Setiap siswa berhak mendapatkan ijazah mereka tanpa terkecuali. Pemerintah akan memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua masyarakat,” ujarnya.
GEMPAR berharap langkah Kang Dedi menjadi awal dari perubahan positif dalam sistem pendidikan Jawa Barat. “Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini dan akan terus mengawal pelaksanaannya. Pendidikan yang inklusif adalah hak semua anak bangsa,” tutup Mulyadi. (Sul/Red)